Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi

Lina Herlina
28/9/2022 16:36
Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi
Sidang lanjutan perkara HAM berat Paniai, Papua Barat dengan terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, kembali digelar di PN Makassar(MI/Lina Herlina)

SIDANG lanjutan perkara HAM berat Paniai, Papua Barat dengan terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, kembali digelar di PN Makassar Kelas IA Khusus dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut sebanyak empat orang, dari 12 orang yang harusnya dihadirkan.

Menurut Jaksa Erryl Prima Putra Agoes, dari 12 saksi yang mereka panggil tersebut, terdiri dari lima warga sipil dan tujuh anggota Polri. Hanya saja saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutisna Sawati itu, baru mulai sidang sekitar pukul 11.00 Wita di Ruang Prof Bagir Manan dan istirahat sekitar 14.00 Wita. Selama itu, baru dua saksi yang dimintai keterangan yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi. Dan keduanya hanya sopir. Richo adalah sopir Assiten I Pemkab Paniai dan Abner adalah sopir Wakil Kepala Polres Paniai.

Saksi dimintai keterangan satu per satu, dan saksi lain diminta berada di tempat khusus agar saksi tidak mendengar keterangan saksi lainnya, Rabu (28/9).

Jika keterangan Abner lebih banyak tidak tahu saat kejadian karena dia hanya sopir, yang mengaku mengantar dari lokasi kejadian saat malam hari di Pondok Natal, dan saat kejadian 8 Desember 2014 mengantar Wakapolsek ke Polsek Paniai, yang lokasinya tidak jauh dari 1705-02 Enarotali Paniai.

Berbeda dengan Richo yang saat kejadian memang ada di lokasi. Menurutnya, Senin (8/12) saat dia berada di halaman Koramil Paniai, dia memanaskan mobil dinas yang disopirinya, karena memang sudah diparkir bertahun-tahun di parkir di sana. Dan saat itu datang sekitar 100 orang berunjuk rasa menuntut tanggung jawab kejadian Minggu (7/12) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Terlapor Bantah Aniaya Wartawan meski Videonya Viral

"Saat saya panaskan mobil sebelum apel pagi, sekitar Jam 8 pagi, ada warga yang menggelar tarian perang penuh lumpur berteriak minta tentara bertanggung jawab atas kejadian malam hari. Lalu mereka mencoba meringsek masuk ke kantor Koramil, tapi langsung ditutup saat melihat massa datang. Massa pun ada yang memanjat pagar besi. Lalu anggota TNI yang ada dalam kantor koramil meminta petunjuk dari terdakwa yang saat itu bertindak sebagai pabung (Perwira Penghubung), katena Koramil tidak di lokasi," jelas Richo.

"Saya pun melihat pabung mencoba menghubungi seseorang dan memberi tahu anggotanya jangan melakukan penembakan sebelum ada instruksi, saya minta petunjuk dulu dari Dandim. Tapi anggota mengambil senjata laras panjang. Lalu di luar anggota TNI ini sempat melakukan tembakan peringatan ke atas. Hanya saja dari jarak 2 meter, anggota dari provos TNI bernama Gatot menembak secara datar dan mengenai pengunjuk rasa yang di pagar dan langsung terjatuh. Karena kejadian itu, massa pun mundur, tapi kemudian ada TNI yang mengejar," sambungnya.

Setelah itu, Richo melihat ada TNI memburu massa lalu ada satu orang yang kebetulan saya berdekatan karena ikut berjalan keluar, karena ingin ke Mapolsek yang lokasi hanya diantarai dengan kantor distrik dengan kantor Koramil. "Saat itu saya melihat Pak Jusman (TNI) karena tidak bawa senapan, jadi dia mengeluarkan sangkurnya dan menikam satu orang warga dari arah samping yang masih tertinggal di lapangan. Dan orang itu langsung meninggal dunia," lanjut Richo.

Dalam keteranganya juga, Richo menyebut dia hanya melihat tiga korban yang dipastikan meninggal dunia saat kejadian itu. Dia juga mendengar banyak tembakan, hanya saja tidak bisa memastikan apakah tembakan-tembakan yang terjadi itu hanya di lakukan tentara saja atau juga dari instansi lain.

Hingga saat ini, sidang yang dipimpin Hakim Sutisna Sawati masih mendengar keterangan saksi ketiga dari empat saksi yang hadir. Saksi ke tiga yaitu Riddo Bagaray, yang saat itu menjabat sebagai Danton Dalmas Polres Paniai. Dan setelahnya masih dilanjutkan keterangan saksi Haile ST Wambrauw. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya