Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM kuasa hukum terlapor kasus kekerasan wartawan di Karawang membantah adanya kekerasan. Kliennya yang dituding memukul dan mengencingi dua wartawan di Karawang itu tidak benar.
Penegasan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum, Eka Prasetya, ada beberapa hal yang harus diluruskan, terkait berita viral soal pemukulan wartawan hingga dikencingi.
"Ada laporan rekan jurnalis, dia diancam, dipaksa untuk minum air seni (kencing) dan disekap, perlu saya sampaikan pernyataan itu tidak benar," Eka dalam keterangan persnya, kemarin malam (27/9).
Kata Eka, timnya baru merilis bantahan terlapor hari ini untuk melihat peristiwa ini secara hukum.
"Kami pun bekerja secara objektif, apalah betul mereka (kliennya) melakukan hal itu (kekerasan). Ternyata dalam prosesnya itu tidak ada," jelasnya.
Hal senada dikatakan Simon Fernando Tambunan, tuduhan terlapor mengencingi wartawan itu tidak benar. Menurut Simon, publik harus melihat secara utuh penyebab peristiwa itu terjadi, sebab tuduhan yang diberitakan itu sangat mempengaruhi psikis kliennya.
Dalam proses hukum yang ditempuh, sambung Simon, ternyata dari dua wartawan tersebut hanya satu wartawan yang melaporkan diri ke Polres Karawang dan menyatakan sikap damai dengan kliennya.
Sebelumnya ada empat terlapor yang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang, yakni berinisial AA, RA, L, dan D. AA, RA, dan L merupakan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang. Sedangkan terlapor berinisial D bukan PNS, tapi pengurus Askab PSSI Karawang.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada akhir pekan lalu atau Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari. Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu, ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Peristiwa itu terjadi akibat unggahannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.
Sesuai dengan keterangannya, Gusti sebelumnya mengaku saat kejadian dirinya disekap, dianiaya, dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor. Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. (OL-13)
Baca Juga: Polres Karawang Periksa Dugaan Penganiayaan Wartawan
Media Indonesia menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan standar Dewan Pers dengan mengusung tema Peran pers membangun Indonesia maju.
Sebelumnya, terjadi intimidasi terhadap sejumlah pewarta olehpolisi saat meliput demo buruh di depan gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Balkoters, sebutan wartawan Balai Kota-DPRD, membagikan bantuan pangan, hand sanitizer, masker, sabun, hingga penyemprotan disinfektan di presroom Balai Kota-DPRD.
Hasilnya, Tubagus mengatakan korban negatif HIV.
Suwandi menilai anaknya tidak depresi dan tidak memperlihatkan rasa sedih sebelum meninggal.
Kejadian kecelakaan tunggal berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor Vespa bernomor polisi B 4134 KPH dari arah barat menuju timur.
Aliran dari Sungai Cilamaya mengisi Bendung Barugbug. Akibatnya, air di bendung itu juga sudah keruh karena tercemar.
Dalam rapat dibahas sejumlah agenda dan strategi pemenangan Amin. Mulai dari menyiapkan peta jalan hingga pergerakan struktur partai.
Banyak pemilih Prabowo pada 2019 lalu, kini lebih memilih pasangan Amin untuk Pemilu 2024
SDH Karawang akan menyediakan pendidikan lengkap dari TK hingga SMA dengan kapasitas mencapai 1.000 murid.
Jembatan yang berada di Desa Kutapohaci, Kecamatan Klari itu menghubungkan dua kecamatan, yakni Ciampel dan Klari.
SUDAH satu pekan, banjir merendam lima desa di empat kecamatan di Kabupaten Karawang. Sebanyak 1.643 warga masih harus tinggal di pengungsian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved