Polres Karawang Periksa Dugaan Penganiayaan Wartawan

Mediaindonesia.com
27/9/2022 22:39
Polres Karawang Periksa Dugaan Penganiayaan Wartawan
Ilustrasi penganiayaan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Karawang, Jawa Barat, masih melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berprofesi wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
 
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para terlapor (termasuk pejabat berinisial AA)," kata Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy, di Karawang, Selasa (27/9).
 
Dia menyebutkan pemeriksaan para terlapor itu dimulai pada Senin (26/9) malam hingga Selasa siang.
 
Ada empat terlapor yang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang, yakni berinisial AA, RA, L, dan D.
 
AA, RA, dan L merupakan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang. Sedangkan terlapor berinisial D bukan PNS, tapi pengurus Askab PSSI Karawang.
 
Tim kuasa hukum terlapor, Moris Moy Purba, menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kliennya itu masih sebagai saksi.
 
"Klien kami telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Senin malam hingga Selasa siang," katanya kepada wartawan.
 
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada akhir pekan lalu atau Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.
 
Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu, ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
 
Peristiwa itu terjadi akibat unggahannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.


Baca juga: Puluhan Warga Banyumas Masih Mengungsi akibat Ancaman Longsor

 
Sesuai dengan keterangannya, Gusti sebelumnya mengaku saat kejadian dirinya disekap, dianiaya, dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor.
 
Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
 
Terkait dengan keterangan Gusti, tim pengacara terlapor Simon Fernando menyampaikan keterangan yang disampaikan oleh Gusti adalah
kabar atau informasi palsu yang dinilai memicu terjadi keonaran.
 
"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi
tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.
 
Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang benderang duduk persoalannya. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
 
"Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.
 
Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro, menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.
 
"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.
 
Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya