Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terdakwa HAM Paniai Sempat Bantah dan Sebut Pernyataan Saksi Salah

Lina Herlina
28/9/2022 18:50
Terdakwa HAM Paniai Sempat Bantah dan Sebut Pernyataan Saksi Salah
Sidang lanjutan Pengadilan HAM Paniai di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9).(MI/LINA)

TERDAKWA tunggal Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, dalam sidang lanjutan perkara HAM Berat Paniai, Papua Barat, di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Makassar dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Rabu (28/9), sempat membantah dan menyatakan ada pernyataan saksi yang salah.

Ada tiga pernyataan saksi yang dianggap salah oleh Isak Sattu. "Yang salah itu pernyataan tidak ada polisi saat massa beringas. Kedua, jarak pagar dan saksi serta penembak 2 meter. Karena jarak kantor Koramil dengan lapangan ke pagar itu di mana-mana 10 meter, sehingga jarak penembak dengan saksi sekitar 4 meter. Dan terakhir tidak ada anggota Koramil yang mengejar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara HAM Berat Paniai, Sutisna Sawati, juga sempat menunjukkan rekaman video kejadian di sekitar kejadian pada 8 Desember 2018, kepada saksi Haile ST Wambrauw, untuk memastikan arah tembakan pertama itu berasal dari mana, dari tentara atau polisi dan dijawab polisi.

Sebelumnya, saksi ketiga Riddo Bagaray, yang saat itu menjabat Danton Dalmas Polres Paniai mengaku ada di lokasi di Lapangan Karel Gobay setelah kejadian terjadi.


Baca juga: Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi


"Saat itu saya sedang di lokasi lain, terus diarahkan oleh Kapolres untuk bergeser ke lokasi untuk mem-back up di sana. Saat di sana saya masih sempat melihat kumpulan massa, saya juga sempat mengeluarkan tembakan 10 kali untuk peringatan, tapi tembakannya ke atas," sebutnya.

Bahkan dia mengaku, bertugas untuk membantu Polsek Paniai Timur selama satu minggu, karena di kondisi keamanan di sana sedang siaga satu.

Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi, yaitu Briptu Andy Richo Amir saat itu sebagai sopir sekaligus ajudan Assisten I Pemkab Paniai, Briptu Abner O Windesi sebagai sopir Wakapolres Paniai, lalu Danton Dalmas Polres Paniai Bripka Riddo Bagaray, dan anggota Polsek Paniai Timur Aipda Haile ST Wambrauw, yang saat kejadian sedang melalukan jaga di pos polisi.

Karena berburu waktu, sidang selanjutnya yang akan digelar dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi baik itu dari pihak jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum, mulai pekan depan akan digelar dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.

"Nanti ada saksi ahli atau yang meringankan. Silakan dihadirkan. Tapi yang pasti sidang Senin (3/10) mendatang masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum," pungkas Sutisna. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya