Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA tunggal Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, dalam sidang lanjutan perkara HAM Berat Paniai, Papua Barat, di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Makassar dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Rabu (28/9), sempat membantah dan menyatakan ada pernyataan saksi yang salah.
Ada tiga pernyataan saksi yang dianggap salah oleh Isak Sattu. "Yang salah itu pernyataan tidak ada polisi saat massa beringas. Kedua, jarak pagar dan saksi serta penembak 2 meter. Karena jarak kantor Koramil dengan lapangan ke pagar itu di mana-mana 10 meter, sehingga jarak penembak dengan saksi sekitar 4 meter. Dan terakhir tidak ada anggota Koramil yang mengejar," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara HAM Berat Paniai, Sutisna Sawati, juga sempat menunjukkan rekaman video kejadian di sekitar kejadian pada 8 Desember 2018, kepada saksi Haile ST Wambrauw, untuk memastikan arah tembakan pertama itu berasal dari mana, dari tentara atau polisi dan dijawab polisi.
Sebelumnya, saksi ketiga Riddo Bagaray, yang saat itu menjabat Danton Dalmas Polres Paniai mengaku ada di lokasi di Lapangan Karel Gobay setelah kejadian terjadi.
Baca juga: Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi
"Saat itu saya sedang di lokasi lain, terus diarahkan oleh Kapolres untuk bergeser ke lokasi untuk mem-back up di sana. Saat di sana saya masih sempat melihat kumpulan massa, saya juga sempat mengeluarkan tembakan 10 kali untuk peringatan, tapi tembakannya ke atas," sebutnya.
Bahkan dia mengaku, bertugas untuk membantu Polsek Paniai Timur selama satu minggu, karena di kondisi keamanan di sana sedang siaga satu.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi, yaitu Briptu Andy Richo Amir saat itu sebagai sopir sekaligus ajudan Assisten I Pemkab Paniai, Briptu Abner O Windesi sebagai sopir Wakapolres Paniai, lalu Danton Dalmas Polres Paniai Bripka Riddo Bagaray, dan anggota Polsek Paniai Timur Aipda Haile ST Wambrauw, yang saat kejadian sedang melalukan jaga di pos polisi.
Karena berburu waktu, sidang selanjutnya yang akan digelar dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi baik itu dari pihak jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum, mulai pekan depan akan digelar dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.
"Nanti ada saksi ahli atau yang meringankan. Silakan dihadirkan. Tapi yang pasti sidang Senin (3/10) mendatang masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum," pungkas Sutisna. (OL-16)
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
PENYESUAIAN/penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved