Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Koalisi Pemantau Peradilan Beri Catatan Sidang Perdana Kasus Paniai

Indriyani Astuti
22/9/2022 10:47
Koalisi Pemantau Peradilan Beri Catatan Sidang Perdana Kasus Paniai
sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai(MI/Lina Herlina)

SIDANG perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9). Agenda persidangan itu ialah pembacaan dakwaan terhadap satu-satunya Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD Mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai pada Kabupaten Paniai.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan Kasus Paniai menemukan adanya beberapa kejanggalan. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan Jaksa Agung menetapkan pelaku tunggal dalam dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014. Ia meyakini ada lebih dari satu pelaku pada kasus Paniai yang korbannya adalah masyarakat sipil. Padahal, ujar dia, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori, yaitu pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran.

"Serangan tersebut pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Hukum dan standar internasional yang berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan jelas menyatakan, baik mereka yang memiliki tanggung jawab komando maupun mereka yang secara langsung melakukan kejahatan harus dimintai tanggung jawab pidana," papar Julius, Kamis (22/9).

Menurut koalisi, pada peristiwa itu ada rantai komando sehingga tidak hanya Isak yang terlibat. Melainkan ada penanggung jawab komando. Pertanggungjawaban komando, terang Julius, seharusnya tidak berhenti pada orang yang memberikan perintah saja, tetapi termasuk pertanggungjawaban atasan yang tidak mencegah atau menghentikan tindakan pelanggaran HAM yang berat tersebut.

"Sepatutnya dakwaan tidak hanya menyasar IS sebagai Perwira Penghubung tetapi menyasar atasan yang diduga tidak mencegah atau menghentikan peristiwa tersebut," ucapnya.

Baca juga: Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinilai Amnesty Main-main

Kejaksaan diminta untuk tidak melindungi pelaku lain yakni pihak yang bertanggungjawab dan kepala Operasi Aman Matoa V sebagaimana juga terang dijelaskan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM. Catatan lain, imbuh Julius, dakwaan Kejaksaan Agung dianggap mengaburkan konstruksi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan pada kasus Paniai.

Selain itu, imbuh Julius, Koalisi menyayangkan Isak tidak ditahan. Meskipun hal itu menurutnya perlu dihormati karena merupakan diskresi penegak hukum. Pada sidang Rabu (21/9), Isak didakwa dengan dakwaan kumulatif.

Kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; dan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya