Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9). Agenda persidangan itu ialah pembacaan dakwaan terhadap satu-satunya Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD Mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai pada Kabupaten Paniai.
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan Kasus Paniai menemukan adanya beberapa kejanggalan. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan Jaksa Agung menetapkan pelaku tunggal dalam dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014. Ia meyakini ada lebih dari satu pelaku pada kasus Paniai yang korbannya adalah masyarakat sipil. Padahal, ujar dia, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori, yaitu pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran.
"Serangan tersebut pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Hukum dan standar internasional yang berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan jelas menyatakan, baik mereka yang memiliki tanggung jawab komando maupun mereka yang secara langsung melakukan kejahatan harus dimintai tanggung jawab pidana," papar Julius, Kamis (22/9).
Menurut koalisi, pada peristiwa itu ada rantai komando sehingga tidak hanya Isak yang terlibat. Melainkan ada penanggung jawab komando. Pertanggungjawaban komando, terang Julius, seharusnya tidak berhenti pada orang yang memberikan perintah saja, tetapi termasuk pertanggungjawaban atasan yang tidak mencegah atau menghentikan tindakan pelanggaran HAM yang berat tersebut.
"Sepatutnya dakwaan tidak hanya menyasar IS sebagai Perwira Penghubung tetapi menyasar atasan yang diduga tidak mencegah atau menghentikan peristiwa tersebut," ucapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinilai Amnesty Main-main
Kejaksaan diminta untuk tidak melindungi pelaku lain yakni pihak yang bertanggungjawab dan kepala Operasi Aman Matoa V sebagaimana juga terang dijelaskan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM. Catatan lain, imbuh Julius, dakwaan Kejaksaan Agung dianggap mengaburkan konstruksi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan pada kasus Paniai.
Selain itu, imbuh Julius, Koalisi menyayangkan Isak tidak ditahan. Meskipun hal itu menurutnya perlu dihormati karena merupakan diskresi penegak hukum. Pada sidang Rabu (21/9), Isak didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; dan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.(OL-5)
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
PENYESUAIAN/penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved