Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9). Agenda persidangan itu ialah pembacaan dakwaan terhadap satu-satunya Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD Mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai pada Kabupaten Paniai.
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan Kasus Paniai menemukan adanya beberapa kejanggalan. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan Jaksa Agung menetapkan pelaku tunggal dalam dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014. Ia meyakini ada lebih dari satu pelaku pada kasus Paniai yang korbannya adalah masyarakat sipil. Padahal, ujar dia, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori, yaitu pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran.
"Serangan tersebut pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Hukum dan standar internasional yang berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan jelas menyatakan, baik mereka yang memiliki tanggung jawab komando maupun mereka yang secara langsung melakukan kejahatan harus dimintai tanggung jawab pidana," papar Julius, Kamis (22/9).
Menurut koalisi, pada peristiwa itu ada rantai komando sehingga tidak hanya Isak yang terlibat. Melainkan ada penanggung jawab komando. Pertanggungjawaban komando, terang Julius, seharusnya tidak berhenti pada orang yang memberikan perintah saja, tetapi termasuk pertanggungjawaban atasan yang tidak mencegah atau menghentikan tindakan pelanggaran HAM yang berat tersebut.
"Sepatutnya dakwaan tidak hanya menyasar IS sebagai Perwira Penghubung tetapi menyasar atasan yang diduga tidak mencegah atau menghentikan peristiwa tersebut," ucapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinilai Amnesty Main-main
Kejaksaan diminta untuk tidak melindungi pelaku lain yakni pihak yang bertanggungjawab dan kepala Operasi Aman Matoa V sebagaimana juga terang dijelaskan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM. Catatan lain, imbuh Julius, dakwaan Kejaksaan Agung dianggap mengaburkan konstruksi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan pada kasus Paniai.
Selain itu, imbuh Julius, Koalisi menyayangkan Isak tidak ditahan. Meskipun hal itu menurutnya perlu dihormati karena merupakan diskresi penegak hukum. Pada sidang Rabu (21/9), Isak didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; dan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.(OL-5)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved