Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Istana Apresiasi Pelaksanaan Sidang Pengadilan HAM Kasus Paniai

Andhika prasetyo
22/9/2022 18:15
Istana Apresiasi Pelaksanaan Sidang Pengadilan HAM Kasus Paniai
Potret anggota Paspampres saat berbaris untuk penyambutan tamu negara di Istana Merdeka, Jakarta.(Antara)

KANTOR Staf Presiden (KSP) mengapresiasi kelancaran pelaksanaan sidang pertama pengadilan HAM kasus Paniai, yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/9) lalu.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani berharap ke depan, sejumlah agenda sidang selanjutnya juga akan berjalan lancar.

"Kami berharap sidang selanjutnya juga berjalan lancar. Sehingga, proses peradilan bisa berjalan aman, terbuka, objektif, independen dan imparsial. Semua mata, termasuk internasional, tertuju ke Pengadilan HAM," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Baca juga: Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai tidak Ajukan Eksepsi

Adapun pelaksanaan Pengadilan HAM kasus Paniai bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Kepala Negara menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait pelangggaran HAM berat. Sedangkan secara nonyudisial, yakni dengan pembentukan tim penyelesaian nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir ke Kejagung

"Untuk itu dua jalur, yaitu yudisial dan nonyudisial, ditempuh secara paralel untuk saling melengkapi," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik