Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perkara HAM Berat Paniai akan Selesai Sebelum 108 Hari

Lina Herlina
21/9/2022 15:19
Perkara HAM Berat Paniai akan Selesai Sebelum 108 Hari
Sidang pelanggaran HAM Berat Paniai(MI/Lina Herlina)

KETUA Majelis Hakim Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat, Sutisna Sawati, memutuskan, sidang perkara dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu, 64, akan diputuskan dalam kurun waktu 108 hari sejak sidang perdana di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus.

"Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, maka sidang selanjutnya kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022," kata Sutisna, Rabu (21/9).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergilir dengan ketua Erryl Prima Putra Agoes, yang juga Direktur Pelanggaran HAM Jampidsus Kejagung RI, menyebutkan terdakwa Isak Sattu berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Staf AD Nomor: PERKASAD/III/XII/2012 Tanggap 12 Desember 2012 tentang organisasi dan tugas Kodim, terdakwa selaku perwira penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai punya tiga tugas.

Tiga tugas tersebut yaitu menghubungkan kebijakan-kebijakan Dandim dengan Muspida lain dalam rangka membina teritorial daerah. Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasi. Ketiga, menyampaikan pertimbangan sesuai tugasnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai tidak Ajukan Eksepsi

Hanya saja, pada kejadian di Paniai 7 dan 8 Desember 2014, pada 8 Desembernya, Isak Sattu yang berada di lokasi kejadian melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02 Enarotali mengambil senjata api dan senjata tajam dari gudang.

"Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggotanya yang menimbulkan kekerasan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 orang terluka," ucap jaksa dalam dakwaannya.

Empat orang meninggal itu yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Jika tiga lainnya meninggal karena terkena tembakan, Simon Degei meninggal karena luka tusuk. Lalu, 10 orang terluka itu tujuh orang di antaranya karena luka tembak, dua luka robek dan satu luka iris.

"Karenanya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," sebut jaksa tanpa menyebut lama ancaman hukuman.

Sidang yang dimulai Pukul 10.03 Wita itu dipimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang, dua hakim karir yaitu Sutisna Sawati sebagai hakim ketua dan Abdul Rahman Karim, serta tiga hakim ad hoc yaitu Sofi Rahma Dewi, Siti Noor Laila, dan Robert Pasaribu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya