Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tidak Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Yakian Bebas

Lina Herlina
21/9/2022 18:41
Tidak Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Yakian Bebas
Sidang kasus pelanggaran HAM Paniai, di PN Makassar, Sulsel, Rabu (21/9).(MI/Lina Herlina)

ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung  Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua Barat, Desember 2014 lalu yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, dan 10 orang terluka. Sidang berlangsung di PN Makassar.  

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Sutisna Sawati, Isak Sattu sempat menginterupsi hakim terkait dakwaan yang ditujukan pada dirinya. "Bahwa dikatakan, saya sebagai terdakwa seperti uraian ini kejadiannya seperti direncanakan. Padahalkan kejadiannya mendadak. Apa itu bisa disebut direncanakan?" seru Isak.

Dan itu dijawab oleh hakim, jika itu nanti akan masuk materi perkara. "Nanti diberi kesempatan seluas-luasnya dalam sidang menjelaskan apa yang dilakukan dan apa yang dirasakan saat kejadian, sesuai dengan yang terdakwa tahu," terang Sutisna.

Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan karena dua hal setelah memahami dari segi locus dan tempus-nya. "Oleh karena itu, dari segi formil, eksepsi kita tidak ajukan. Karena seperti yang kita ketahui, eksepsi itu berkaitan dengan tangkisan atau bantahan terhadap formil surat dakwaan," jelas Syahrir Cakkari, perwakilan kuasa  hukum Isak Sattu.

Menurutnya, setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, baik dari sisi uraian, rentetan waktunya, riwayat mengenai kejadiannya, locus dan tempusnya bisa dipahami. "Sehingga kita berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan kita akan masuk pada pemeriksaan perkara," lanjut Cakkari

"Dan tadi diskusi yang sempat diajukan oleh terdakwa adanya mengenai kejanggalan terhadap uraian keterangan disampaikan terdakwa pada saat penyidikan, itu tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan. Tetapi hal tersebut bisa berkaitan dengan pokok perkara," sambungnya.

Dia menilai, jika peristiwa yang diuraikan berkaitan satu sama lain tapi tidak dijelaskan kematian korban dalam dakwaan ini akibat perbuatan terdakwa. "Ini yang kita mau buktikan, sekiranya tidak dapat dibuktikan ada kaitan sebab kematian korban dengan terdakwa, maka ada kemungkinan terdakwa bebas," kata Cakkari.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (28/9) dengan agenda mendengar  keterangan-keterangan dari saksi. Yang menurut JPU, saksi berasal dari  masyarakat umum di sana dan anggota kepolisian yang betugas saat kejadian. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya