Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua Barat, Desember 2014 lalu yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, dan 10 orang terluka. Sidang berlangsung di PN Makassar.
Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Sutisna Sawati, Isak Sattu sempat menginterupsi hakim terkait dakwaan yang ditujukan pada dirinya. "Bahwa dikatakan, saya sebagai terdakwa seperti uraian ini kejadiannya seperti direncanakan. Padahalkan kejadiannya mendadak. Apa itu bisa disebut direncanakan?" seru Isak.
Dan itu dijawab oleh hakim, jika itu nanti akan masuk materi perkara. "Nanti diberi kesempatan seluas-luasnya dalam sidang menjelaskan apa yang dilakukan dan apa yang dirasakan saat kejadian, sesuai dengan yang terdakwa tahu," terang Sutisna.
Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan karena dua hal setelah memahami dari segi locus dan tempus-nya. "Oleh karena itu, dari segi formil, eksepsi kita tidak ajukan. Karena seperti yang kita ketahui, eksepsi itu berkaitan dengan tangkisan atau bantahan terhadap formil surat dakwaan," jelas Syahrir Cakkari, perwakilan kuasa hukum Isak Sattu.
Menurutnya, setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, baik dari sisi uraian, rentetan waktunya, riwayat mengenai kejadiannya, locus dan tempusnya bisa dipahami. "Sehingga kita berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan kita akan masuk pada pemeriksaan perkara," lanjut Cakkari
"Dan tadi diskusi yang sempat diajukan oleh terdakwa adanya mengenai kejanggalan terhadap uraian keterangan disampaikan terdakwa pada saat penyidikan, itu tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan. Tetapi hal tersebut bisa berkaitan dengan pokok perkara," sambungnya.
Dia menilai, jika peristiwa yang diuraikan berkaitan satu sama lain tapi tidak dijelaskan kematian korban dalam dakwaan ini akibat perbuatan terdakwa. "Ini yang kita mau buktikan, sekiranya tidak dapat dibuktikan ada kaitan sebab kematian korban dengan terdakwa, maka ada kemungkinan terdakwa bebas," kata Cakkari.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (28/9) dengan agenda mendengar keterangan-keterangan dari saksi. Yang menurut JPU, saksi berasal dari masyarakat umum di sana dan anggota kepolisian yang betugas saat kejadian. (OL-15)
BUPATI Paniai Meki Fritz Nawipa menyebutkan jika Provinsi Papua Tengah dapat direalisasikan melalui pemekaran, maka ibu kotanya adalah Nabire.
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Letak geografis yang beragam menjadi salah satu penentu keragaman bahan pangan yang lantas dioleh menjadi panganan khas wilayah setempat.
Pemilihan hotel ini menunjukkan kepercayaan Ibu Negara Iriana terhadap tingkat keamanan dan pelayanan yang ditawarkan Hyatt Place Makassar.
Dinas Pariwisata Makassar Memfasilitasi Industri Pariwisata Kota Makassar di MATTA Fair 2024, di Malaysia International Trade and Exhibition Centre (MITEC), Kuala Lumpur, 6 - 8 September.
Terkait aksi pelemparan terhadap bus tim Persija Jakarta, Adnas mengatakan polisi belum menerima laporan sama sekali.
Tampil di hadapan publik sendiri membuat barisan pemain PSM Makassar tampil kesetanan. Buktinya, pada babak pertama, tim asuhan Darije Kalezic itu unggul 3-0.
Seleksi yang digelar di lapangan Bosowa Sport Center (BSC) diikuti 225 pemain muda dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Semarang, Sulawesu Barat,, Maluku dan Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved