Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai telah digelar di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dakwaan yang disusun terhadap terdakwa, yaitu perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai dengan alat bukti lain.
"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isak dengan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam hal ini, Isak selaku komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dinilai mengetahui pasukannya melakukan pelanggaran HAM yang berat.
Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini
Pelanggaran itu berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik. Adapun bentuk serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. Lebih lanjut, JPU menilai Isak tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Selain itu, Isak juga didakwa melanggar ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. Dakwaan ini menjelaskan bentuk serangan yang ditujukan terhadap suatu penduduk sipil secara langsung berupa penganiayaan atas dasar paham politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang dilarang menurut hukum internasional.
Tim JPU terdiri dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua. Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra bertindak sebagai ketua tim JPU.(OL-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved