Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai akan digelar Rabu (21/9). Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mendorong agar jaksa bisa mengembangkan kasus tersebut.
Komjak, kata Barita, berharap agar jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum di persidangan bisa memegang asas keadilan dan kebenaran. Ini bertujuan agar semua fakta-fakta hukum diungkap secara tegas, berani, dan profesional.
"Serta mendorong agar dalam proses persidangan khususnya dalam pemeriksaan saksi-saksi dilakukan komprehensif untuk menjadi dasar bagi kemungkinan pengembangan kasus ini selanjutnya," kata Barita kepada mediaindonesia.com, Selasa (20/9).
Menurut Barita, penyelesaian hukum secara komprehensif terkait Peristiwa Paniai merupakan bentuk jawaban atas harapan masyarakat.
Baca juga: Advokat Mengaku Diusir dan Diintimidasi saat Mendampingi Saksi Tersangka
Sidang HAM berat Paniai akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Isak dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka pada 7-8 Desember 2014. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang. (P-5)
BUPATI Paniai Meki Fritz Nawipa menyebutkan jika Provinsi Papua Tengah dapat direalisasikan melalui pemekaran, maka ibu kotanya adalah Nabire.
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved