Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DUA advokat menjelaskan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mereka sempat diusir dan diintimidasi saat akan mendampingi saksi tersangka dalam perkara korupsi. Hal itu disampaikan pada sidang pengujian Pasal 54 Pengujian Undang-Undang No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).
"Saya ditolak dua instansi di kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendampingi saksi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo saksi tersangka dalam kasus Djoko Tjandra kejadiannya Agustus 2020," ujar Advokat Petrus Bala Pattyona yang merupakan saksi dari pihak pemohon dalam sidang uji materiil UU KUHAP itu.
Petrus mengungkapkan ia sempat berdebat dengan penyidik untuk bisa mendampingi kliennya. Penyidik beralasan mengacu Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedur/SOP) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam Peraturan itu disebutkan Advokat tidak diperkenankan mendampingi dalam pemeriksaan saksi.
"Manakala mendampingi seseorang yang potensi menjadi tersangka kami selalu ditolak perdebatannya tidak ada kewajiban (bagi saksi) untuk didampingi. Ketika saksi diperiksa, penyidik mengatakan harus memberikan keterangan apa adanya. Namun ketika saksi tersangka diperiksa dan menolak memberikan keterangan (diam) penyidik mengatakan bagaimana dengan keterangan sebelumnya sebagai saksi?" papar Petrus.
Menurutnya ketidakpastian hukum tersebut telah menimbulkan kerugian tidak hanya bagi advokat dalam menjalankan profesinya tapi juga bagi pencari keadilan. Ia mencontohkan dalam perkara korupsi di KPK, terperiksa atau saksi diperlakukan seperti tersangka yakni mengalami pemblokiran rekening, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri.
"Ketika kami mendampingi (saksi tersangka), peran kami pasif hanya mendengar dan melihat. Bahkan untuk ikut membaca draft berita acara pemeriksaan (BAP) saja tidak mudah," tukas Petrus. Hal senada diutarakan advokat Bagia Nugraha. Ia mengaku pernah diusir dan mendapat intimidasi saat mendampingi saksi di Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan.
"Saat memperlihatkan surat kuasa dan keanggotaan Peradi, penyidik mengatakan klien masih berstatus sebagai saksi. Penyidik bilang apa mau saksi anda dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Bagia.
Baca juga: KY Perpanjang Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Penyidik, ujarnya, beralasan berpedoman pada hukum formil yakni KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi tidak berhak mendapatkan bantuan hukum.
Keterangan kedua advokat tersebut mendapatkan respons dari kuasa pemerintah. Menurut pemerintah penasihat hukum boleh melihat surat, bukti-bukti dan sebagainya untuk kepentingan pembelaan. Tapi penyidik punya hak mengawasi. Menurut pemerintah hal yang dialami kedua advokat merupakan kasus konkrit bukan masalah konstitusionalitas norma pada Pasal 54 UU KUHAP.
Pengujian Pasal 54 KUHAP diajukan oleh Octolin H Hutagalung dan sebelas Pemohon lainnya. Para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Para Pemohon beranggapan bahwa dalam proses perkara pidana, advokat sering dimintai jasa hukumnya untuk mendampingi seseorang, baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor, terlapor, saksi, tersangka maupun terdakwa. Menurut para Pemohon, pemberlakuan Pasal 54 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang mengatakan persidangan dilanjutkan pada Senin (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (P-5)
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa premanĀ untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved