Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan atau pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran yang semula berakhir 20 September 2022 diubah menjadi 26 September 2022.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan perpanjangan masa pendaftaran itu untuk mempermudah pendaftar sekaligus menjaring calon-calon potensial. Ia mengatakan pada seleksi CHA dan hakim ad hoc, KY tidak membuka pendaftaran langsung dalam bentuk fisik. Berkas pendaftaran, diunggah pada laman KY.
"Komisi Yudisial hanya menerima pendaftaran secara online (daring) melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id," terang Miko melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9).
Laman itu memuat persyaratan dan tahapan seleksi. Selain itu, sambungnya, terdapat perbincangan (chat) interaktif untuk pendaftar apabila menemukan kesukaran.
"Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Proses seleksi yang berkualitas akan menghasilkan hakim-hakim yang juga berkualitas," tukasnya.
Baca juga: DPR Terima 10 Surpres dari Istana, tidak Ada Soal Pengganti Lili Pintauli
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah sebelumnya mengatakan MA membutuhkan 11 hakim agung, yakni 1 orang hakim agung di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama.
KY membuka seleksi Calon Hakim Agung dan hakim ad hoc untuk kedua kalinya pada 2022. Itu disebabkan jumlah hakim hasil seleksi yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sesuai dengan kebutuhan di MA. (P-5)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved