Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Humas PN Makassar, Sibali memastikan sidang akan terbuka untuk umum dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati yang merupakan hakim senior dari PN Makassar. "Lima hakim yang akan menyidangkan kasus ini adalah Sutisna Sawati sebagai ketua dengan anggota Abdul Rahman
Karim yang merupakan hakim karier serta Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota, yang merupakan hakim ad hoc," jelas Sibali, Selasa (20/9).
Namun belum bisa dipastikan sidang akan menghadirkan terdakwa. Pasalnya, hingga kini keberadaan Isak Sattu belum diketahui, apakah masih di Jakarta atau surah ada di Makassar. Sibali menyebutkan yang memiliki kewenangan menghadirkan terdakwa kan jaksa.
Yang pasti katanya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia melimpahkan kasus tersebut 15 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri Makassar, dan telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. "Ini tanpa pelimpahan terdakwa," jelas Sibali
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Sobandi saat dikonfirmasi keberadaan terdakwa perkara HAM Berat Paniai mengarahkan untuk bertanya ke Juru Bicara PN Makassar khusus perkara itu yaitu Muhammad Sainal, yang merupakan Wakil Ketua PN Makassar.
Hanya saja, saat dihubungi, Sainal tidak menjawab dimana keberadaan terdakwa. "Saya lagi di luar, nanti yah," jawabnya. Saat dihubungi kembali, dia mengatakan sedang rapat dengan pimpinan.
Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Saat perisitwa itu berlangsung, Isak menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai. (OL-15)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Aksi ini merupakan bagian dari program Global March yang didukung oleh negara-negara Maghrib seperti Tunisia, Algeria, Libya, dan Maroko.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved