Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) siap menghadapi sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait Peristiwa Paniai di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, jaksa belum mengetahui informasi pasti mengenai jadwal sidang perdana perkara tersebut. "Kami belum dapat informasi yang resmi. Tapi kami siap," ujar Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes kepada Media Indonesia, Selasa (6/9).
Erry menyebut dirinya akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Nantinya, jaksa akan menghadirkan lebih dari 40 saksi pada agenda sidang tersebut.
Baca juga: Pengadilan HAM Berat Perisitwa Paniai Dinilai Sekadar Formalitas
Kejagung sendiri melalui Direktorat Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku tersangka tunggal ke pengadilan sejak Rabu (15/6) lalu.
Namun, saat itu sidang belum bisa digelar, karena Mahkamah Agung (MA) masih harus melakukan rekrutmen hakim ad hoc HAM. Proses tersebut rampung pada Agustus lalu, saat MA memilih delapan hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai.
Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Kasus Paniai
Dalam hal ini, baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding. MA sempat menargetkan bisa menggelar sidang perdana Persitiwa Paniai yang terjadi 2014 itu pada akhir Agustus. Namun, target itu tertunda, karena belum adanya payung hukum untuk melantik para hakim tersebut.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa payung hukum yang dimaksud adalah keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan hakim ad hoc HAM. Pihaknya baru menerima keppres itu dari Sekretariat Negara pada akhir Agustus.
"Keppres hakim ad hoc HAM memang sudah turun dan kami sudah terima. Selanjutnya, para hakim ad hoc tersebut tinggal menunggu pelantikan dan pengambilan sumpah," tutur Andi.(OL-11)
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved