Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, disebut melihat dan membiarkan anak buahnya mengmbil senjata api maupun peluru tajam pada 8 Desember 2014.
Padahal, Isak memiliki kewenangan efektif untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim JPU yang diketuai langsung oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, menyebut perisitwa itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka.
"Terdakwa melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut," jelas Erryl, Rabu (21/9).
Baca juga: Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai tidak Ajukan Eksepsi
Dalam dakwaan, diketahui bahwa massa sempat melewati Markas Koramil 1705-02/Enarotali saat menuju lapangan Karel Gobay. Isak memerintahkan anggota untuk menutup pagar Koramil, agar massa tidak masuk.
Selain mengambil senjata api dan peluru tajam, anggota Koramil juga meminta massa yang memanjat pagar untuk turun. Salah satu anggota Kormail memberikan tembakan peringatan dan berteriak kepada Isak untuk diberi petunjuk, karena kantor sudah diserang.
"Pada saat itu anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa. Lalu, melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur," paparnya.
"Padahal, terdakwa Isak yang mempunyai kewenangan sebagai komandan militer dalam hubungannya dengan bawahan, tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan. Dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota," imbuh Erryl.
Saat Peristiwa Paniai berlangsung, Isak menjabat sebagai mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang bertugas mengkoordinir kegiatan Danramil di dalam wilayah koordinasinya, termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.
Baca juga: Prabowo Minta Masukan BPK Soal Kinerja Pemerintah dan TNI
Peristiwa Paniai bermula pada 7 Desember 2014, saat beberapa warga sipil meminta sumbangan kepada pengguna jalan untuk menyambut perayaan Natal. Saat meminta sumbangan, anggota TNI dengan menggunakan sepeda motor nyaris menabrak warga bernama Benyamin Kudiai, yang berujung cekcok mulut.
Adapun empat korban meninggal, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Kecuali Simon yang meninggal karena luka tusuk, ketiganya meninggal akibat luka tembak berdasarkan hasil visum et repertum.
Sementara itu, 10 korban luka-luka yang disebut dalam surat dakwaan adalh Noak Gobai, Andreas Dogopia, Yulius Tobai, Naftali Neles Gobai, Yeremias Kayame, Halia Edowai, Aberdanus Bunai, Jeri Gobai, Oktopianus Gobai dan Yulian Mote.
JPU mendakwa Isak dengan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM.(OL-11)
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved