Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
Ia juga melihat adanya keteledoran dari para penegak hukum yang menurutnya memang tidak serius dalam menangani buron Joko Tjandra (Joker).
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Tensi darah yang meninggi hingga 190 derajat membuat Prasetijo tidak bisa berdiri dan urung hadir dalam upacara pencopotan jabatan yang dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri
Ketimbang saling menyalahkan satu sama lain, Poengky berharap kedua penegak hukum negeri itu untuk introspeksi.
"Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta,"
"Sangat penting bagi Korps Bhayangkara untuk dapat segera menangkap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra."
"ICW berpandangan setidaknya ada enam kejanggalan dalam proses masuknya Joko Tjandra ke Indonesia."
Ombudsman RI akan menggali duduk perkara ini langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kalau sungguh-sungguh pasti bisa nangkap. Tapi, kalau cuma seremoni pasti gagal."
Menurut dia, Prasetyo yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tidak sendiri.
Kini, IPW kembali menyebut nama baru yakni Brigjen Nugroho Wibowo, sekretaris NCB Interpol Indonesia, yang telah menghapus red notice Joko Tjandra dan diminta untuk segera dicopot dari jabatan
Surat jalan hanya diberikan untuk perwira polisi yang menjabat direktur atau kepala biro di Bareskrim saat menjalankan penugasan.
Jika memang ada keterlibatan pihak lain, Argo mengatakan akan tetap diproses lebih lanjut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Surat jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020
Anggota komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
Dalam salinan surat telegram yang diterima Media Indonesia, rekan seangkatan Kabareskrim tersebut dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Surat jalan yang dikeluarkan salah satu biro di Bareskrim merupakan insiatif oknum kepolisian. Polri menegaskan tidak ada izin yang diberikan pimpinan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved