Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan adanya pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus pemberian surat jalan terhadap buron kelas kakap Djoko Tjandra.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku heran karena Brigjen Prasetijo Utomo berani memberikan surat jalan kepada Joker, julukan Djoko.
"Saya heran, bagaimana mana mungkin ada surat jalan pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri. Apalagi digunakan untuk melindungi buron koruptor besar," ujar Poengky kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Baca juga: Usut Semua Pihak yang Terlibat Pelarian Joker
Poengky turut mengapresiasi pencabutan jabatan Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri.
Poengky berharap Prasetijo bisa diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. "Ini adalah bentuk obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum, yang ironisnya Prasetijo adalah penegak hukum," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Patuh Mulai 23 Juli
Menurut Poengky, sangat penting bagi Korps Bhayangkara untuk dapat segera menangkap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kompolnas merekomendasikan diproses hukum untuk pertanggung jawaban, baik secara hukum pidana maupun aturan internal terkait disiplin dan kode etik profesi Polri," harap Poengky. (J-3)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved