Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Azis Syamsuddin mengatakan dirinya hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses.
"Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin."
"Kabareskrim taat menjalankan perintah Kapolri untuk menindak tegas siapa saja yang diduga terlibat, termasuk kawan satu angkatan," ujar Poengky.
Permintaan sidang daring oleh Joker (Joko Tjandra) jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim.
Kejagung perlu mengambil langkah diplomasi dengan otoritas Malaysia. Sebab, upaya penangkapan buron kasus hak tagih Bank Bali terkait yuridiksi negara asing.
PAKAR komunikasi politik Emrus Sihombing mengapresiasi korps bhayangkara yang cepat dalam menangani kasus surat jalan bagi buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra.
Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009.
Sebelumnya, beredar sebuah foto selfie Brigjen Prasetyo Utomo bersama Djoko Seogiarto Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Joko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Ia mendorong Kejaksaan memeriksa semua pejabat yang memiliki kewenangan terkait persoalan Djoko Tjandra tersebut.
Boyamin mengatakan beredar kabar kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia itu dalam rangka untuk menyelamatkan aset-asetnya yang disamarkan atas nama orang lain.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tidak menutup kemungkinan Prasetijo Utomo dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang dari Joko Tjandra.
PERLU dipertanyakan mengapa Menkumham Yasonna Laoly, hingga saat ini tidak ada satu pun petugas Imigrasi yang dikenai sanksi terkait lolosnya buron Joko S Tjandra yang bolak balik ke Indonesia.
LANGKAH Kapolri Jendral Idham Aziz yang cepat mencopot jabatan bawahannya dalam persekongkolan melindungi buronan Joko Soegiarto Tjandra belum cukup, jika tanpa penegakkan hukum.
TANPA penegakkan hukum, pencopotan jabatan tiga perwira tinggi (Pati) yang membantu buronan cessie Bank Bali Joko S Tjandra tak berarti apa-apa.
KENDATI infomasi hilir mudiknya terpidana Joko S Tjandra ke Indonesia viral, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum tahu soal tersebut.
Lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai sebagai tamparan keras bagi lemahnya aparat penegak hukum di Indonesia.
"(Pada) 2009 Kejaksaan Agung meminta red notice kepada interpol. Dari 2009-2014 berarti sudah lima tahun akan terhapus oleh sistem di data interpol."
Komisi III DPR akan membantu mengawasi dan memberikan support penuh terhadap inisiatif penyelidikan baru seputar kasus lolosnya Joko Tjandra.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved