Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
POLRI tengah memproses Brigjen Prasetijo Utomo (PU) terkait keterlibatan Perwira Tinggi (Pati) Polri mengenai fenomena masuknya Joko S Tjandra ke Indonesia.
Menanggapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional menduga terdapat tindak pidana suap terhadap Pati Polri itu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Polri menelusuri rekam jejak Prasetijo Utomo.
Baca juga: Keberadaan Joko Tjandra belum Terdeteksi
Poengky menyarankan hal tersebut untuk mengetahui apakah ada iming-iming uang dari Joko Tjandra atau tidak.
“Semua harus diperiksa dalam kasus ini. Telusuri rekam jejaknya PU dan lainnya ada kaitan dengan Joko Tjandra dan kenal dengan pengacaranya atau tidak,” ucap Poengky, dalam diskusi, Minggu (19/7).
Poengky melihat dalam kasus Prasetijo terdapat unsur tindak pidana. Pasalnya, surat yang dikeluarkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri itu palsu.
Maka, tidak menutup kemungkinan Prasetijo Utomo dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang dari Joko Tjandra.
“Ini penyuapan juga bisa. Makanya sanksi tegas harus diberikan,” papar Poengky.
Dugaan tersebut juga berkaitan dengan masuknya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai salah satu tim untuk mengusut kasus.
Poengky berpandangan, pemeriksaan terhadap Prasetijo Utomo tidak hanya sampai pada pelanggaran etik dan disiplin, tetapi harus diproses hukum.
“Harus ditelusuri apakah ada unsur pidananya. Harus dilihat apakah ada tawaran dari Joko Tjandra kepada mereka dalam bentuk sejumlah uang. Kalau ada, harus diproses hukum,” ungkapnya.
Hal senada diucapkan Koordinator Masyarakat Indonesia Antikorupsi Boyamin Saiman.
Boyamin menduga ada unsur penyuapan dari proses surat-menyurat yang dikeluarkan Polri untuk Joko Tjandra.
“Saya berharap dugaan Kompolnas ada frase penyuapan menjadi kenyataan. Karena, Kompolnas punya akses untuk mengetahui proses pemeriksaan,” ujar Boyamin. (OL-1)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved