Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Strategi Pengentasan Kemiskinan melalui Reorientasi Pendidikan Tinggi

Satryo Soemantri Brodjonegoro Mendiktisaintek (Okt 2024-Feb 2025), Dirjen Dikti (1999-2007), Visiting Scholar GRIPS, Visiting Professor Central South University
23/7/2025 05:05
Strategi Pengentasan Kemiskinan melalui Reorientasi Pendidikan Tinggi
(MI/Duta)

PRESTASI suatu perguruan tinggi hampir selalu diukur dengan membandingkan peringkatnya dengan perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri. Berbagai pemeringkatan perguruan tinggi telah dilakukan oleh sejumlah institusi dalam dan luar negeri.

Pemeringkatan hanya dapat dilakukan untuk sekelompok entitas yang homogen sehingga dapat dilakukan pembandingan antarentitas. Setiap perguruan tinggi adalah entitas yang unik, tidak ada kesamaan sama sekali antara satu dan lainnya. Dengan demikian, pemeringkatan perguruan tinggi tidak dapat dilakukan, dan kalaupun dipaksakan, hasilnya akan menyesatkan dan menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa. Penulis sangat tidak setuju dengan pemeringkatan perguruan tinggi. Sebagai ilustrasi, dalam satu keranjang terdapat sejumlah buah-buahan, apakah bisa dilakukan pemeringkatan di antara buah-buahan tersebut? Tidak bisa.

Salah satu tolok ukur utama pemeringkatan perguruan tinggi ialah jumlah publikasi internasional yang terindeks scopus. Seluruh daya upaya pimpinan perguruan tinggi dikerahkan agar para dosennya mampu mencapai tolok ukur tersebut. Sejumlah peraturan Kemendikbudristek diterbitkan untuk akselerasi pencapaian tersebut dalam bentuk insentif fiskal dan nonfiskal berupa percepatan kenaikan jabatan fungsional menjadi gurubesar.

Untuk diketahui bahwa biaya untuk penerbitan publikasi internasional sangat mahal, dan untuk itu Kemendikbudristek menyediakan dananya dengan harapan peringkat perguruan tinggi Indonesia meningkat secara internasional. Program Kemendikbudristek memang membuahkan hasil yang signifikan, makin banyak publikasi internasional para dosen yang terindeks scopus dan secara keseluruhan jumlah publikasi internasional para dosen meningkat signifkan. Kalaupun ada peningkatan peringkat perguruan tinggi secara internasional dengan menggunakan dana pemerintah yang cukup besar, apakah investasi pemerintah tersebut memberikan dampak langsung dan tidak langsung terhadap peningkatan kualitas kapital manusia Indonesia?

 

REORIENTASI PENDIDIKAN TINGGI

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, program Kemdiktisaintek sejak Oktober 2024 oleh penulis direorientasi dari ‘Perguruan Tinggi Kelas Dunia’ menjadi ‘Perguruan Tinggi Berdampak’ untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 5: ‘Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia’.

Setiap perguruan tinggi Indonesia diharapkan menjalankan tri darmanya sesuai dengan keunikan dan potensi masing-masing yang berdampak pada pembangunan manusia, baik di tingkat daerah maupun nasional. Tiga darma perguruan tinggi mempunyai tingkat kepentingan yang sama. Artinya, darma pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sama pentingnya. Untuk diketahui bahwa tri darma berlaku untuk institusi, bukan untuk dosen, karena setiap dosen mempunyai keahlian masing masing.

Dengan demikian, setiap dosen dalam berbagai bidang dapat mencapai karier tertingginya meskipun tidak mempunyai publikasi ilmiah internasional terindeks scopus. Bahkan, para dosen dapat melakukan darma pengabdian masyarakat secara intensif, antara lain untuk pengentasan kemiskinan, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dosen tersebut dapat mencapai guru besar karena mahakaryanya dalam hal pengentasan kemiskinan.

 

DEREGULASI PENDIDIKAN TINGGI

Untuk mewujudkan skema sesuai paragraf di atas diperlukan perubahan masif terhadap regulasi pendidikan tinggi yang masih berlaku di Kemendiktsaintek, yang merupakan warisan dari Kemendikbudristek terdahulu. Bahkan, perlu dilakukan deregulasi secara masif terhadap peraturan yang ada saat ini yang sangat bertentangan dengan prinsip otonomi perguruan tinggi. Peraturan Kemendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Nomor 44 Tahun 2024, beserta ikutannya, harus dirombak total supaya sesuai dengan prinsip otonomi.

Otonomi perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan, di mana para dosen dapat berkarya secara maksimal serta inovatif sesuai bidang keahliannya. Tugas kementerian tidak lagi mengatur dan mengendalikan serta mengawasi perguruan tinggi, tetapi memberdayakan perguruan tinggi sesuai potensi dan kapasitasnya.

Apabila perguruan tinggi otonom dan akuntabel, di mana setiap perguruan tinggi mempunyai visi dan misi masing masing sesuai dengan peran dan kapasitasnya, maka perguruan tinggi akan ‘berdampak’ terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti ide yang penulis gagas pada Oktober 2024 lalu.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya