Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri telah menyelidiki dugaan penghapusan notifikasi interpol (red notice) buron cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa persnya mengatakan red notice Joko Soegiarto Tjandra tersebut telah terhapus secara otomatis oleh sistem interpol sejak 2014.
"(Pada) 2009 Kejaksaan Agung meminta red notice kepada interpol. Dari 2009-2014 berarti sudah lima tahun akan terhapus oleh sistem di data interpol. Jadi red notice ini masa berlakunya yakni lima tahun," jelasnya, Jumat (17/7).
Kemudian sambungnya Polri berupaya untuk memperingati pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham dengan terhapusnya red notice buron tersebut.
Baca juga: Copot Brigjen Prasetijo, Polri Dinilai tidak Tebang Pilih
Pada 2015 Joko Soegiarto Tjandra diketahui berada di Papua Nugini. Kadivhubinter Polri pun mengeluarkan surat untuk meminta nama tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) imigrasi. Surat tersebut tertanggal 12 Februari 2015.
"Dikatakan bahwa mohon bantuan memasukan nama Joko Tjandra ke dalam DPO imigrasi dan melakukan pengamanan jika terlacak. Kenapa DPO, karena sudah terhapus sistem pada 2014," ungkapnya.
Selanjutnya surat yang ditujukan ke Imigrasi pada Mei 2020 juga bukan penghapusan red notice melainkan menyampaian terkait data rrd notice Joko telah terhapus. (A-2)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved