Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MABES Polri telah menyelidiki dugaan penghapusan notifikasi interpol (red notice) buron cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa persnya mengatakan red notice Joko Soegiarto Tjandra tersebut telah terhapus secara otomatis oleh sistem interpol sejak 2014.
"(Pada) 2009 Kejaksaan Agung meminta red notice kepada interpol. Dari 2009-2014 berarti sudah lima tahun akan terhapus oleh sistem di data interpol. Jadi red notice ini masa berlakunya yakni lima tahun," jelasnya, Jumat (17/7).
Kemudian sambungnya Polri berupaya untuk memperingati pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham dengan terhapusnya red notice buron tersebut.
Baca juga: Copot Brigjen Prasetijo, Polri Dinilai tidak Tebang Pilih
Pada 2015 Joko Soegiarto Tjandra diketahui berada di Papua Nugini. Kadivhubinter Polri pun mengeluarkan surat untuk meminta nama tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) imigrasi. Surat tersebut tertanggal 12 Februari 2015.
"Dikatakan bahwa mohon bantuan memasukan nama Joko Tjandra ke dalam DPO imigrasi dan melakukan pengamanan jika terlacak. Kenapa DPO, karena sudah terhapus sistem pada 2014," ungkapnya.
Selanjutnya surat yang ditujukan ke Imigrasi pada Mei 2020 juga bukan penghapusan red notice melainkan menyampaian terkait data rrd notice Joko telah terhapus. (A-2)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved