Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Notifikasi interpol Joko S Tjandra Telah Terhapus Sejak 2014

Sri Utami
17/7/2020 19:25
Notifikasi interpol Joko S Tjandra Telah Terhapus Sejak 2014
Dokumentasi Foto Joko S Tjandra(MI/M SOLEH)

MABES Polri telah menyelidiki dugaan penghapusan notifikasi interpol (red notice) buron cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa persnya mengatakan red notice Joko Soegiarto Tjandra tersebut telah terhapus secara otomatis oleh sistem interpol sejak 2014. 

"(Pada) 2009 Kejaksaan Agung meminta red notice kepada interpol. Dari 2009-2014 berarti sudah lima tahun akan terhapus oleh sistem di data interpol. Jadi red notice ini masa berlakunya yakni lima tahun," jelasnya, Jumat (17/7).

Kemudian sambungnya Polri berupaya untuk memperingati pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham dengan terhapusnya red notice buron tersebut. 

Baca juga: Copot Brigjen Prasetijo, Polri Dinilai tidak Tebang Pilih

Pada 2015 Joko Soegiarto Tjandra diketahui berada di Papua Nugini. Kadivhubinter Polri pun mengeluarkan surat untuk meminta nama tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) imigrasi. Surat tersebut tertanggal 12 Februari 2015.

"Dikatakan bahwa mohon bantuan memasukan nama Joko Tjandra ke dalam DPO imigrasi dan melakukan pengamanan jika terlacak.  Kenapa DPO, karena sudah terhapus sistem pada 2014," ungkapnya. 

Selanjutnya surat yang ditujukan ke Imigrasi pada Mei 2020 juga bukan penghapusan red notice melainkan menyampaian terkait data rrd notice Joko telah terhapus. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya