Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MASYARAKAT Antikorupsi (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Azis dilaporkan karena diduga menolak memberikan izin bagi Komisi III DPR menggelar rapat terkait kasus Joko Tjandra
"MAKI ke MKD DPR untuk mengadukan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR, yang diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Kerja dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers, Selasa (21/7).
Boyamin menilai rapat terkait kasus Joko Tjandra tersebut sudah mendesak dilakukan. Itu setelah adanya saling lempar pendapat antara lembaga-lembaga tersebut soal surat jalan Joko Tjandra.
Baca juga: Usut Beking Joko secara Pidana
Menanggapi hal tersebut, Azis Syamsuddin mengatakan dirinya hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses.
Ia mengatakan seharusnya tidak perlu ada perdebatan karena masalah administratif tersebut.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot. Tetapi, substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujar Azis.
Azis mengatakan, sebagai mantan Pimpinan Komisi III DPR, ia memahami hal apa yang telah mendesak dan belum mendesak, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP.
"Ada banyak cara melakukan pengawasan. Pada akhirnya, kawan-kawan pengamat perlu fokus pada inti dari kasus Joko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relavan. DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," tutup Azis. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved