Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Hakim Tolak Sidang Virtual PK Joko Tjandra, MAKI: Kami Apresiasi

Cahya Mulyana
20/7/2020 19:55
Hakim Tolak Sidang Virtual PK Joko Tjandra, MAKI: Kami Apresiasi
Dokumentasi Foto Joko Tjandra(MI/M.Soleh)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin bin Saiman menilai permintaan buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra kepada majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) melakukan sidang virtual merupakan penghinaan. Terlebih selama sidang dia tidak pernah hadir dengan berbagai alasan sehingga perlu hakim mengakhiri perkara ini.

"Mendukung dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menolak permohonan tersebut," katanya kepada Media Indonesia, Senin (20/7).

Menurut Boyamin, Joko Soegiarto Tjandra melalui penasehat hukumnya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk sidang jarak jauh menggunakan sarana teknologi, video cenference. Hal itu perlu ditolak karena sidang daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana yang selama telah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron.

"Jadi permintaan sidang daring oleh Joker (Joko Tjandra) jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," ujarnya.

Terlebih, kata Boyamin, Joko Tjandra harus sadar diri bahwa dia selama ini adalah buron sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangannya. Karena nyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.

Joko Tjandra juga, lanjut Boyamin, dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. Dengan begitu Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring.

Di sisi lain diduga dalih sakitnya Joko Tjandra hanyalah pura-pura karena tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia. Maka pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan mengulur waktu.

Sejauh ini pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali namun mangkir dengan berbagai alasan. "Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk setop sampai sini saja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya