Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI infomasi hilir mudiknya terpidana Joko S Tjandra ke Indonesia viral, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum tahu soal tersebut. Alhasil, buronan terpidana dua tahun kasus cessie Bank Bali ini tidak kunjung dibekuk.
"Tidak pura-pura tidak tahu lah, ya artinya apa kita tahu sebelum rame kita punya tim tabur yang terus bergerak (memburu Joko S Tjandra). Dengan informasi kita dapat kalau tahu kita tangkap bahkan saat mengajukan PK," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7).
Pada diskusi selama dua jam sejak 10:00 hingga 12:00 WIB ini hadir pula mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Khairul Imam, Anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Menurut dia, Kejaksaan Agung telah menerjunkan Tim Tabur untuk menangkap para buronan termasuk Joko Tjandra. Upaya ini telah lama dilakukan, bahkan sebelum isu keberadaan Joko S Tjandra di Indonesia tersebar luas.
Sayangnya, kata dia, tim belum mendapat informasi kuat sebagai landasan untuk menangkapnya. Akibatnya hingga saat ini Joko Tjandra belum dapat dieksekusi untuk vonis yang menjeratnya dua tahun penjara.
Baca Juga: Menkes Bantah Ada Bisnis Covid-19 di Rumah Sakit
Ia pun mengakui Tim Tabur Kejaksaan Agung belum mampu membawa Djoko Tjandra. "Bekerja memantau kan belum tentu tahu kalau tahu pasti kita tangkap," jelasnya.
Mengenai informasi terbaru bahwa Joko Tjandra telah keluar dari Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan menyewa pesawat pribadi menjadi atensi Kejaksaan Agung.
"Informasi itu benar atau tidak rasanya kita belum tahu termasuk surat sakitnya dia. Jaksa eksekutor tengah mendalaminya dan kami optimis dapat segera mengeksekusinya," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Interpol Hapus Red Notice Joko Tjandra, Polri Tuding Kejaksaan
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved