Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPALA Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno membenarkan adanya agenda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Tjandra, Senin (20/7).
"Iya, Insha Allah jam 10," kata Suharno.
Joko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2000, Joko didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Joko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Sidang PK ini merupakan yang kedua setelah sidang perdana tanggal 29 Juni 2020 dan Joko Tjandra tidak hadir.
Baca juga: Jokowi Perlu Lobi Malaysia Tangkap Joko
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pada Senin (6/7), tapi lagi-lagi pemohon tidak hadir dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada sidang kedua tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Joko Tjandra, jika tidak permohonan akan dibatalkan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, pada Senin (6/7), mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut sesuai aturan dalam undang-undang.
"Kita menghormati undang-undang, Pasal 265 menyebutkan kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal," kata Andi.
Menurut Andi, permohonan PK bisa diajukan kembali tinggal menunggu respon dari kliennya.
"Bisa mengajukan kembali. Tinggal Pak Joko aja memenuhi Pasal 265 atau tidak," ungkapnya.
Pasal 265 pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara garis besar mengatur terpidana sebagai pemohon wajib hadir dalam sidang pemeriksaan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.(OL-5)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved