Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PN Jaksel Agendakan Sidang PK Djoko Tjandra Pukul 10.00 WIB

Antara
20/7/2020 09:22
PN Jaksel Agendakan Sidang PK Djoko Tjandra Pukul 10.00 WIB
Sidang PK Joko S Tjandra di PN Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno membenarkan adanya agenda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Tjandra, Senin (20/7).

"Iya, Insha Allah jam 10," kata Suharno.

Joko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2000, Joko didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Joko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Sidang PK ini merupakan yang kedua setelah sidang perdana tanggal 29 Juni 2020 dan Joko Tjandra tidak hadir.

Baca juga: Jokowi Perlu Lobi Malaysia Tangkap Joko

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pada Senin (6/7), tapi lagi-lagi pemohon tidak hadir dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada sidang kedua tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Joko Tjandra, jika tidak permohonan akan dibatalkan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, pada Senin (6/7), mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut sesuai aturan dalam undang-undang.

"Kita menghormati undang-undang, Pasal 265 menyebutkan kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal," kata Andi.

Menurut Andi, permohonan PK bisa diajukan kembali tinggal menunggu respon dari kliennya.

"Bisa mengajukan kembali. Tinggal Pak Joko aja memenuhi Pasal 265 atau tidak," ungkapnya.

Pasal 265 pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara garis besar mengatur terpidana sebagai pemohon wajib hadir dalam sidang pemeriksaan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya