Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Peongky Indarti mengapresiasi keseriusan institusi Polri dalam menindak tegas anggota yang diduga terlibat dalam membantu terdakwa kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
"Meski kasus Joko Tjandra asal mulanya terkait eksekusi putusan MA yang jadi kewenangan Kejaksaan, tapi ternyata menyeret banyak pihak karena diduga menutupi buron," kata Poengky kepada Mediaindonesia.com, Senin (20/7).
Selain menyebut tindakan Kapolri Jenderal Idham Azis yang tegas dengan memutasi beberapa perwira tinggi, Poengky juga mengapresiasi Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang taat menjalankan perintah Kapolri.
"Kabareskrim taat menjalankan perintah Kapolri untuk menindak tegas siapa saja yang diduga terlibat, termasuk kawan satu angkatan," ujar Poengky.
Menurut Poengky, tindakan tegas Polri sangat diharapkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.
"Harus saya akui, baru Polri yang langsung cepat bertindak dan tegas menegakkan aturan. Saya berharap hal ini menjadi contoh sekaligus momentum Polri untuk melanjutkan reformasi Polri," tandas Poengky.
Sebelumnya, Idham mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPSN Bareksrim Polri.
Prasetijo yang merupakan rekan seangkatan Listyo dicopot karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Selain itu, dua Pati lainnya, yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang sebelumnya dijabat Irjen Napoleon Bonaprte dan Sekertaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet juga dimutasi.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono, kedua jenderal lulusan Akpol angkatan 1988 tersebut dimutasi terkait pelanggaran kode etik ihwal red notice Joko Tjandra. (OL-8).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved