Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TANPA penegakkan hukum, pencopotan jabatan tiga perwira tinggi (Pati) yang membantu buronan cessie Bank Bali Joko S Tjandra tak berarti apa-apa. Kapolri harus mengusut tuntas dan menjatuhi hukuman setimpal, karena ketiganya berupaya mendapatkan keuntungan pribadi atau dengan istilah buka warung dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Istilah jaman saya masih junior, ini masuknya buka warung sendiri. Namun secara kelembagaan tidak boleh dinyatakan perbuatan sendiri harus ada tanggung jawab institusi mengenai pengawasan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7).
Pada diskusi selama dua jam sejak 10:00 hingga 12:00 WIB ini hadir pula mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Khairul Imam, Anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Anggota Kompolnas Poengky Indarti dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Minim Info Buron Joko S Tjandra
Menurut dia, modus buka warung kerap terulang. Dulu modus memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dilakukan oknum berpangkat rendah namun kali ini perwira tinggi.
"Saya mendorong kasus ini menjadi atensi DPR khususnya Komisi III supaya terang benderang," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh termasuk mengungkap duduk perkara penerbitan paspor Djoko Tjandra oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pihak interpol Indonesia atau NCB pun perlu melakukan evaluasi terkait inisiatif memberikan surat keterangan kepada Imigrasi mengenai berakhirnya red notice Djoko Tjandra sehingga status cegah hilang.
"NCB paling salah karena secara nisiatif meminta klarifikasi ke Kejagung soal red notice Djoko Tjandra padahal buronan lain tidak dilakukan hal sama. Kemudian NCB di luar kewenangannya mengirim surat ke Imigrasi menyatakan red notice sudah tidak ada dan digunakan tanpa konfirmasi ke Kejagung menghapus Djoko Tjandra dari daftar cegah tangkal," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Joko Tjandra Bukti Penegakan Hukum tidak Terintegrasi
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved