Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
TANPA penegakkan hukum, pencopotan jabatan tiga perwira tinggi (Pati) yang membantu buronan cessie Bank Bali Joko S Tjandra tak berarti apa-apa. Kapolri harus mengusut tuntas dan menjatuhi hukuman setimpal, karena ketiganya berupaya mendapatkan keuntungan pribadi atau dengan istilah buka warung dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Istilah jaman saya masih junior, ini masuknya buka warung sendiri. Namun secara kelembagaan tidak boleh dinyatakan perbuatan sendiri harus ada tanggung jawab institusi mengenai pengawasan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7).
Pada diskusi selama dua jam sejak 10:00 hingga 12:00 WIB ini hadir pula mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Khairul Imam, Anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Anggota Kompolnas Poengky Indarti dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Minim Info Buron Joko S Tjandra
Menurut dia, modus buka warung kerap terulang. Dulu modus memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dilakukan oknum berpangkat rendah namun kali ini perwira tinggi.
"Saya mendorong kasus ini menjadi atensi DPR khususnya Komisi III supaya terang benderang," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh termasuk mengungkap duduk perkara penerbitan paspor Djoko Tjandra oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pihak interpol Indonesia atau NCB pun perlu melakukan evaluasi terkait inisiatif memberikan surat keterangan kepada Imigrasi mengenai berakhirnya red notice Djoko Tjandra sehingga status cegah hilang.
"NCB paling salah karena secara nisiatif meminta klarifikasi ke Kejagung soal red notice Djoko Tjandra padahal buronan lain tidak dilakukan hal sama. Kemudian NCB di luar kewenangannya mengirim surat ke Imigrasi menyatakan red notice sudah tidak ada dan digunakan tanpa konfirmasi ke Kejagung menghapus Djoko Tjandra dari daftar cegah tangkal," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Joko Tjandra Bukti Penegakan Hukum tidak Terintegrasi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara serta SMA Global Darussalam Academy di DI Yogyakarta.
Cecep gugur saat berupaya mengevakuasi warga yang terjebak dalam kericuhan di pesta rakyat acara pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Kapolri mengatakan penelitian dilakukan secara mendalam. Agar, nanti saat disimpulkan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved