Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat permohonan amicus curae atau sahabat keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Surat dengan nomor 91/MAKI/VII/2020 ini bertjuan meminta proses PK Joko Tjandra dihentikan demi keadilan.
"Bahwa selanjutnya kami mengajukan permohonan untuk menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya (legal standing)," tulis Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman dalam surat yang juga ditembuskan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini, seperti diterima Media Indonesia, Senin (20/7).
Menurut Boyamin, MAKI mengajukan surat permohonan amicus curae (sahabat keadilan) pada Senin (20/7) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara korupsi Cesie Bank Bali tahun 1999. Pasalnya saat ini sedang berproses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Benarkan Brigjen Prasetyo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak
Alasan pertama mengajukan amicus curae, kata dia, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau Ahli Warisnya, sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan PK dikarenakan belum memenuhi kriteria terpidana. Hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009.
Kriteria terpidana berdasar Pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian sangat jelas terpidana adalah orang yang telah dipidana maknanya cukup jelas tidak perlu penafsiran yaitu mengandung maksud telah menjalani pidananya yaitu masuk penjara sesuai Putusan inkracht.
"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," ujarnya.
Alasan kedua, kata Boyamin, berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum (de jure) Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009.
"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia hantu blau dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," paparnya.
Berdasarkan uraian tersebut, Boyamin meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara permohonan PK kepada Mahkamah Agung. "Mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya. (OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Pelatih timnas Portugal Fernando Santos pun memanggil bek Lille Tiago Djalo untuk menggantikan posisi Pepe.
Bayern melaporkan kedua pemain itu saat ini melakukan isolasi mandiri di lokasi masing-masing dengan Hernandez tengah berada di Maladewa.
Torres baru bergabung dengan Barcelona dari Manchester City pada pekan lalu dan diperkenalkan di Camp Nou beberapa jam sebelum dinyatakan positif covid-19.
"Real Madrid mengumumkan bahwa Marco Asensio, Gareth Bale, Andriy Lunin, dan Rodrygo, serta asisten pelatih Davide Ancelotti positif covid-19."
Di awal pandemi, Ratu mengungsi ke Istana Windsor, di barat Inggris, bersama suaminya Pangeran Philip.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved