Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MAKI Layangkan Amicus Curae untuk Pembatalan PK Joko Tjandra

Cahya Mulyana
20/7/2020 16:05
MAKI Layangkan Amicus Curae untuk Pembatalan PK Joko Tjandra
Joko S Tjandra(MI/M. Soleh)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat permohonan amicus curae atau sahabat keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Surat dengan nomor 91/MAKI/VII/2020 ini bertjuan meminta proses PK Joko Tjandra dihentikan demi keadilan.

"Bahwa selanjutnya kami mengajukan permohonan untuk menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya (legal standing)," tulis Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman dalam surat yang juga ditembuskan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini, seperti diterima Media Indonesia, Senin (20/7).

Menurut Boyamin, MAKI mengajukan surat permohonan amicus curae (sahabat keadilan) pada Senin (20/7) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara korupsi Cesie Bank Bali tahun 1999. Pasalnya saat ini sedang berproses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Benarkan Brigjen Prasetyo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak

Alasan pertama mengajukan amicus curae, kata dia, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau Ahli Warisnya, sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan PK dikarenakan belum memenuhi kriteria terpidana. Hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009.

Kriteria terpidana berdasar Pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian sangat jelas terpidana adalah orang yang telah dipidana maknanya cukup jelas tidak perlu penafsiran yaitu mengandung maksud telah menjalani pidananya yaitu masuk penjara sesuai Putusan inkracht.

"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Alasan kedua, kata Boyamin, berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum (de jure) Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009.

"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia hantu blau dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," paparnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Boyamin meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara permohonan PK kepada Mahkamah Agung. "Mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya