Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI segera melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia. Dalam hal ini, terkait upaya penangkapan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan adanya surat yang dikirim Joko Tjandra dari Kuala Lumpur, Malaysia. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya (melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia). Tentu segala cara akan dilakukan jaksa eksekutor untuk bekerja sama dengan pihak terkait. Memulangkan yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Hari melalui pesan singkat, Senin (20/7).
Baca juga: Polisi Benarkan Brigjen Prasetyo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak
Lebih lanjut, dia mengatakan diplomasi perlu dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, upaya pemulangan Joko Tjandra terkait yuridiksi negara asing.
"Karena ini menyangkut yuridiksi negara asing, tentu kami tidak bisa berjalan sendiri," jelas Hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan PK kasus Joko Tjandra pada Senin (20/7) ini. Akan tetapi, Joko selaku pemohon malah tidak hadir dengan alasan sakit.
Ini merupakan ketiga kalinya Joko Tjandra absen dalam sidang PK yang diajukannya. Dalam persidangan ketiga, Joko Tjandra melampirkan surat yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Bawaslu-Polri-Kejaksaan Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada
Surat tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2020. Melalui surat itu, Joko menyatakan dirinya sedang sakit dan meminta hakim menggelar sidang secara daring.
Namun, hakim mempertanyakan komitmen Joko Tjandra terhadap proses sidang PK. "Saya sudah berikan (kesempatan) tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia akan hadir. Isinya dia minta telekonferensi," tutur Ketua Majelis Hakim, Nazar Efendi.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan permohonan PK Joko Tjandra.(OL-11)
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved