Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI segera melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia. Dalam hal ini, terkait upaya penangkapan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan adanya surat yang dikirim Joko Tjandra dari Kuala Lumpur, Malaysia. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya (melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia). Tentu segala cara akan dilakukan jaksa eksekutor untuk bekerja sama dengan pihak terkait. Memulangkan yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Hari melalui pesan singkat, Senin (20/7).
Baca juga: Polisi Benarkan Brigjen Prasetyo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak
Lebih lanjut, dia mengatakan diplomasi perlu dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, upaya pemulangan Joko Tjandra terkait yuridiksi negara asing.
"Karena ini menyangkut yuridiksi negara asing, tentu kami tidak bisa berjalan sendiri," jelas Hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan PK kasus Joko Tjandra pada Senin (20/7) ini. Akan tetapi, Joko selaku pemohon malah tidak hadir dengan alasan sakit.
Ini merupakan ketiga kalinya Joko Tjandra absen dalam sidang PK yang diajukannya. Dalam persidangan ketiga, Joko Tjandra melampirkan surat yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Bawaslu-Polri-Kejaksaan Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada
Surat tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2020. Melalui surat itu, Joko menyatakan dirinya sedang sakit dan meminta hakim menggelar sidang secara daring.
Namun, hakim mempertanyakan komitmen Joko Tjandra terhadap proses sidang PK. "Saya sudah berikan (kesempatan) tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia akan hadir. Isinya dia minta telekonferensi," tutur Ketua Majelis Hakim, Nazar Efendi.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan permohonan PK Joko Tjandra.(OL-11)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved