Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Tangkap Joko Tjandra, Kejagung Siap Berdiplomasi dengan Malaysia

Rifaldi Putra Irianto
20/7/2020 19:16
Tangkap Joko Tjandra, Kejagung Siap Berdiplomasi dengan Malaysia
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.(MI/M Soleh)

KEJAKSAAN Agung RI segera melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia. Dalam hal ini, terkait upaya penangkapan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan adanya surat yang dikirim Joko Tjandra dari Kuala Lumpur, Malaysia. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya (melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia). Tentu segala cara akan dilakukan jaksa eksekutor untuk bekerja sama dengan pihak terkait. Memulangkan yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Hari melalui pesan singkat, Senin (20/7).

Baca juga: Polisi Benarkan Brigjen Prasetyo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak

Lebih lanjut, dia mengatakan diplomasi perlu dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, upaya pemulangan Joko Tjandra terkait yuridiksi negara asing.

"Karena ini menyangkut yuridiksi negara asing, tentu kami tidak bisa berjalan sendiri," jelas Hari.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan PK kasus Joko Tjandra pada Senin (20/7) ini. Akan tetapi, Joko selaku pemohon malah tidak hadir dengan alasan sakit.

Ini merupakan ketiga kalinya Joko Tjandra absen dalam sidang PK yang diajukannya. Dalam persidangan ketiga, Joko Tjandra melampirkan surat yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Bawaslu-Polri-Kejaksaan Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada

Surat tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2020.  Melalui surat itu, Joko menyatakan dirinya sedang sakit dan meminta hakim menggelar sidang secara daring.

Namun, hakim mempertanyakan komitmen Joko Tjandra terhadap proses sidang PK. "Saya sudah berikan (kesempatan) tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia akan hadir. Isinya dia minta telekonferensi," tutur Ketua Majelis Hakim, Nazar Efendi.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan permohonan PK Joko Tjandra.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya