Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI segera melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia. Dalam hal ini, terkait upaya penangkapan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan adanya surat yang dikirim Joko Tjandra dari Kuala Lumpur, Malaysia. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya (melakukan diplomasi dengan otoritas Malaysia). Tentu segala cara akan dilakukan jaksa eksekutor untuk bekerja sama dengan pihak terkait. Memulangkan yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Hari melalui pesan singkat, Senin (20/7).
Baca juga: Polisi Benarkan Brigjen Prasetyo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak
Lebih lanjut, dia mengatakan diplomasi perlu dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, upaya pemulangan Joko Tjandra terkait yuridiksi negara asing.
"Karena ini menyangkut yuridiksi negara asing, tentu kami tidak bisa berjalan sendiri," jelas Hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan PK kasus Joko Tjandra pada Senin (20/7) ini. Akan tetapi, Joko selaku pemohon malah tidak hadir dengan alasan sakit.
Ini merupakan ketiga kalinya Joko Tjandra absen dalam sidang PK yang diajukannya. Dalam persidangan ketiga, Joko Tjandra melampirkan surat yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Bawaslu-Polri-Kejaksaan Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada
Surat tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2020. Melalui surat itu, Joko menyatakan dirinya sedang sakit dan meminta hakim menggelar sidang secara daring.
Namun, hakim mempertanyakan komitmen Joko Tjandra terhadap proses sidang PK. "Saya sudah berikan (kesempatan) tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia akan hadir. Isinya dia minta telekonferensi," tutur Ketua Majelis Hakim, Nazar Efendi.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan permohonan PK Joko Tjandra.(OL-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved