Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga secara pidana.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tegasnya seusai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7).
Dalam kasus perburuan Joko Tjandra, Mahfud juga meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis. Tak lupa ia mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPSN Bareksrim Polri.
Prasetijo yang merupakan rekan seangkatan Listyo dicopot karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Selain itu, dua Pati lainnya, yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang sebelumnya dijabat Irjen Napoleon Bonaprte dan Sekertaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet juga dimutasi. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved