Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Status WNI Joko, kata dia, harus dicabut karena yang bersangkutan telah menjadi WN Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023.
SKANDAL Joko S Tjandra menunjukkan negara lumpuh. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri hingga kantor lurah lumpuh. Karena kalah oleh kekuatan di atas presiden.
Menurutnya, transparansi wajib dilakukan agar meredam berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat soal Joko.
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengaku sedang melakukan suatu kegiatan untuk menangkap ataupun memulangkan Joker, sebutan Joko.
SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto
Anita telah diperiksa pada Rabu (22/7). Tim Khusus juga telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.
Joko saat ini dikabarkan berada di Kuala Lumpur. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya tak menyia-nyiakan informasi tersebut sebagai bekal untuk menangkap Joko
Argo menjelaskan bahwa terdapat beberapa SOP di adminitrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen Nugroho dengan Kadivhubinter.
Willy mengatakan, bahwa keputusan untuk tetap bisa menjalankan sidang di masa reses dapat dilakukan oleh pimpinan DPR.
Argo menyebut, tim penyidik juga tengah memeriksa kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma (ADK). Andi diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Prasetijo.
“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Joko Tjandra."
Menurut Desmond, kejadian ini multak telah mencabik-cabik kewibawaan hukum dan keadilan di Indonesia.
Yakinlah tidak semudah itu kami mau dilobi dan tidak semudah itu pula kami mau menerima sesuatu untuk menjual keadilan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik kini menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP.
Abdul Fickar mengatakan baik pihak MA maupun organisasi advokat perlu responsif untuk memeriksa soal foto serta pertemuan di acara silaturahmi Idul Fitri tersebut.
Sebenarnya terlihat jika Azis menolak memberikan izin karena isu yang mau dibicarakan tentang Kasus Djoko Tjandra, bukan karena alasan Tatib
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi biasa dan tidak membicarakan apapun terkait perkara.
“Soal dugaan supaya tidak ada rapat atau pendalaman soal Joko Tjandra itu adalah dugaan yang tidak benar. Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar untuk masalah ini."
“Dan kemarin (20/7), kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dana tau 221 KUHP,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).
Polemik pelarian buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp904 miliar itu memenuhi asas pasal 53 ayat 3 tersebut. Dia menilai polemik ini sangat urgen dan harus diselesaikan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved