Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SEJUMLAH Perwira Tinggi Polri saat ini sedang menjalani pemeriksaan akibat terlihat dalam kasus lolosnya buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegoarto Tjandra. Publik meminta pemeriksaan itu dilakukan secara transparan untuk meredam kecurigaan di masyarakat.
“Banyak kemudian proses-proses yang belum transparan. Sebaiknya semua dilakukan transparan (kasus Joko),” papar Arthur Josias Simon Runturando, Krimolog Universitas Indonesia kepada Media Indonesia, Kamis (23/7).
Menurutnya, transparansi wajib dilakukan agar meredam berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat soal Joko.
“Apalagi sekarang zaman media daring, maka proses hukum harus transparan daripada beredar berita-berita tidak jelas,” tuturnya.
Baca juga : Adanya Dugaan Joko Tjandra di Malaysia, Polri: Belum Kami Monitor
Sejauh ini, polisi telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Josias menilai terungkapnya kasus Joko yang telah lama hilang menjadi momentum baik bagi Polri untuk menindaklanjuti pengungkapak kasus hukum yang belum selesai.
“Seperti penangkapan Maria Pauline dari Serbia, jadi semua kasus-kasus terpendam dibuka kembali, dan ditelusuri untuk diusut. Karena utang kasus kita masih banyak dan jumlah yang dirugikan mereka pun banyak,” ungkapnya. (OL-7)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved