Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SURAT pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar, kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Meski begitu, status Prasetijo masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
“SPDP dikirim tanggal 20 Juli 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).
Baca juga: Polri Buru Joko Tjandra di Malaysia
Dalam poin kedua, Ahmad menjelaskan, Dittipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ungkap Ahmad.
Baca juga: Mahfud: Polri Jangan Cuma Copot Jenderal Pelindung Joker
Ahmad menuturkan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Pada tanggal yang sama, terbit surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum.
Sebelumnya, Prasetijo disinyalir turut satu pesawat jet pribadi dengan buron kelas kakap Joko Tjandra saat ke Kota Pontianak, pada Juni silam. Prasetijo terancam pidana dan telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. (J-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved