Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Polri Kirim SPDP Brigjen Prasetijo ke Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/7/2020 14:05
Polri Kirim SPDP Brigjen Prasetijo ke Kejagung
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan(Dok Divisi Humas Polri)

SURAT pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar, kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Meski begitu, status Prasetijo masih sebagai terlapor, bukan tersangka.

“SPDP dikirim tanggal 20 Juli 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Baca juga: Polri Buru Joko Tjandra di Malaysia

Dalam poin kedua, Ahmad menjelaskan, Dittipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ungkap Ahmad.

Baca juga: Mahfud: Polri Jangan Cuma Copot Jenderal Pelindung Joker

Ahmad menuturkan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Pada tanggal yang sama, terbit surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum.

Sebelumnya, Prasetijo disinyalir turut satu pesawat jet pribadi dengan buron kelas kakap Joko Tjandra saat ke Kota Pontianak, pada Juni silam. Prasetijo terancam pidana dan telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik