Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Formappi, Lucius Karus, mengatakan penolakan izin pelaksanaan rapat Komisi III soal Djoko Tjandra oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, seharusnya tidak terjadi. Ia berpendapat bahwa meski tengah reses, rapat masih dapat dipertimbangkan untuk dilakukan.
Alasan tak mau melanggar Tatib, menurut Lucius, juga nampaknya terlalu berlebihan. Karena, praktek rapat pada saat reses sudah pernah terjadi, bukan hanya sehari tetapi hampir sepanjang masa reses yakni pada Masa Sidang III lalu.
“Dengan begitu terlihat jika Azis menolak memberikan izin karena isu yang mau dibicarakan tentang Kasus Djoko Tjandra, bukan karena alasan Tatib,” ujar Lucius.
Lucius mengatakan, pada dasarnya, reses memang dimaksudkan untuk kegiatan di luar DPR diantaranya mengunjungi Dapil atau melakukan kunjungan kerja. Namun, selalu mungkin melakukan rapat pada masa reses jika masalah yang dibicarakan merupakan sesuatu yang mendasar.
Ia berpendapat bahwa mungkin pengecualian di atas yang pada reses Masa Sidang III lalu juga mendorong DPR melakukan rapat pembahasan legislasi saat reses.
“Jadi tak tepat Jika Azis menolak menandatangani izin atas permintaan RDP komisi III pada masa reses. Aplagi jika tidak mencoba langkah-langkah sebagaimana diatur dalam tata tertib (Tatib), yakni memanggil Badan Musyawarah dan juga berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” ujar Lucius, ketika dihubungi, Selasa, (21/7).
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Saleh P Daulay, mengatakan bahwa pimpinan MKD belum menerima pengajuan aduan yang masuk. Belum dapat diketahui kapan pembahasan akan dilakukan. Termasuk apakah MKD akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari Azis Syamsuddi.
“Belum ada pembahasan. Belum ada dalam agenda karena ini masih reses. Saya tidak tahu kapan pengaduan akan diajukan,” ujar Saleh.(OL-4)
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved