Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking. Pemeriksaan terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/7).
Baca juga: Soal Foto Ketua MA dan Pengacara Joko Tjandra, Ini kata Jubir MA
Anita telah diperiksa pada Rabu (22/7). Tim Khusus juga telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.
Tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap penerbitan surat jalan Joko Tjandra.
"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," paparnya.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana
Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro). "Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.
Terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dia menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Dimutasi, Polri: Komitmen Kapolri Jelas
Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri.
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin, dan sanksi pidana. (Ant/X-15)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved