Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kuasa Hukum Joko Tjandra bakal Diperiksa lagi terkait Surat Jalan

Henri Siagian
23/7/2020 13:56
Kuasa Hukum Joko Tjandra bakal Diperiksa lagi terkait Surat Jalan
Terpidana Joko S Tjandra(MI/M Soleh)

TIM Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking. Pemeriksaan terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/7).

Baca juga: Soal Foto Ketua MA dan Pengacara Joko Tjandra, Ini kata Jubir MA

Anita telah diperiksa pada Rabu (22/7). Tim Khusus juga telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.

Tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap penerbitan surat jalan Joko Tjandra.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," paparnya.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro). "Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.

Terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dia menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Dimutasi, Polri: Komitmen Kapolri Jelas

Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri.

Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin, dan sanksi pidana. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya