Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Agung (MA) membantah tudingan adanya kedekatan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Tudingan itu muncul dan menjadi sorotan lantaran beredarnya foto Syarifuddin bersama pengacara Joko, Anita Kolopaking.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi biasa dan tidak membicarakan apapun terkait perkara.
"Ibu Anita datang bersama-sama dengan tamu lainnya silaturahmi Lebaran, masa bicara perkara," ucap Andi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan foto Ketua MA dan pengacara Joko Tjandra itu diambil saat perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu. Saat itu, tutur Andi, lantaran tamu-tamu lain meminta Ketua MA untuk berfoto, Anita Kolopaking dan suaminya juga turut ikut berfoto bersama.
Baca juga : Dua Minggu Usai Pengacara Foto Bareng Ketua MA, Joker Daftar PK
Meski membenarkan soal foto itu, Andi menampik tudingan adanya kedekatan Syarifuddin dengan Anita Kolopaking. Ia juga membantah adanya tuduhan kedekatan dengan Joko Tjandra.
"Yang berfoto kan kuasa hukum Joko Tjandra dengan Pak Syarifuddin. Tidak bisa lantas ditarik kesimpulan adanya kedekatan Joko Tjandra dengan Pak Syarifuddin," ujar Andi.
Joko Tjandra kini tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Ia divonis dua tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Pria yang dijuluki Joker itu kemudian mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu. Kehadirannya secara langsung untuk mengurus pengajuan PK menghebohkan publik lantaran ia masih berstatus buron. Adapun sidang PK Joko sudah berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan. Ia sudah dipanggil pengadilan tiga kali untuk hadir dalam persidangan namun tidak menghadirinya. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved