Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengatakan dirinya menduga bahwa pelarian Joko Tjandra ditunggangi dan difasiilitasi oleh pihak tertentu. Pihak tersebut diduga memiliki pengaruh besar hingga mampu membuat Joko Tjandra hingga saat ini tidak tertangkap.
Joko justru mendapat pelayanan yang sangat ekslusif dari aparat penegak hukum maupun birokrat. Mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, Surat Jalan dari Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Komisi II: Pembubaran 18 Lembaga Negara Patut Didukung
"Sudah hampir pasti, keluar masuknya Joko dengan mudah karena ada yang memfasilitasinya. Ada pembantu 'ojek' yang mengantarkannya," kata Desmond dalam keterangan resminya, Rabu (22/7).
Menurut Desmond, kejadian ini multak telah mencabik-cabik kewibawaan hukum dan keadilan di Indonesia. Sebab, kata Desmond, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai akibat kelalaian semata, tetapi mesti disikapi dengan berpijak pada premis adanya unsur kesengajaan dan kongkalikong.
Sangat dikhawatirkan apabila masuknya Joko Tjandra ke Indonesia ini sudah menjadi bagian dari skenario para pejabat birokrat maupun penegak hukum di Indonesia. Sebab, Desmond mensinyalir kuat dugaan adanya cipta prakondisi mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, pengajuan PK, hingga surat jalan dari kepolisian.
"Ketika unsur aparat Kepolisian diduga terlibat, Kejaksaan, Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemendagri sepertinya kompak membela Joko Tjandra, maka publik pasti akan bertanya tanya. Mungkinkah bebas keluar masuknya Joko Tjandra ke Indonesia itu hanya kebetulan belaka difasilitasi oleh oknum pejabat yang menjadi ojek-ojek pengantar karena tergiur uangnya," ujar Desmond.
Di sisi lain, tambah Desmond, kasus ini juga mencerminkan adanya dugaan jaringan mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum. Mulai dari imigrasi, kelurahan, pengadilan, dan kepolisian negara. (OL-6)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved