Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Tim penyidik mendalami kemungkinan ada tersangka lain yang membantu Joko Tjandra sehingga bisa bebas keluar-masuk Indonesia.
"Kerjas ama ini tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor," tegas Listyo
Pihak kejaksaan menilai seharusnya sejak awal PN Jaksel tidak menerima permohonan PK tersebut, karena Joko Tjandra tak pernah hadiri persidangan PK yang ia ajukan.
Pasalnya, tim penyidik terus melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan tersangka lain yang membantu pembuatan surat jalan hingga mengatur perjalanan Joko Tjandra
Pemeriksaan terhadap Anita dilakukan untuk mengklarifikasi terkait pertemuanya dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang sempat beredar di media sosial.
Listyo membeberkan bahwa penetapan perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Prasetijo Utomo.
Jaksa menilai permohonan sidang secara online oleh Djoko Tjandra telah merendahkan martabat hukum.
DPR sepakat agar Komisi III DPR bisa segera melakukan rapat koordinasi terkait penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim yang merespons dan tegas menindak tiga petinggi Polri terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Sebelummya, swafoto Brigjen Prasetyo bersama Joko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, beredar ke publik.
Sebelumnya, Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan mereka usai diduga melanggar kode etik terkait red notice buron Joko Tjandra.
Agenda sidang Joko Tjandra pada hari ini adalah mendengarkan pendapat jaksa atas permohonan Joko untuk menghadiri sidang melalui telekonferensi.
Joko tidak memenuhi asas beriktikad baik karena melakukan banyak pelanggaran, buron, dan dwikewarganegaraan. Jadi buat apa diproses
Saat ini polisi sudah mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Surat permohonan cegah dikirim Rabu (22/7).
Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, dugaan bahwa Joko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat.
Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anita diduga membantu seseorang pejabat dengan sengaja dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tengah memverifikasi berkas laporan.
Kejagung mengambil alih pemeriksaan lantaran ada informasi kegiatan lobi antara Kajari Jaksel dan kuasa hukum buronan Joko Tjandara melibatkan jaksa di Kejagung
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved