Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polisi Masih Periksa Brigjen Nugroho Terkait Joko Tjandra

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/7/2020 11:02
Polisi Masih Periksa Brigjen Nugroho Terkait Joko Tjandra
Joko Tjandra(MI/M Soleh)

KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih terus memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Nugroho diperiksa ihwal keterlibatannya dalam kasus buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

"Pemeriksaan Nugroho masih di Propam ya, belum selesai. Tunggu saja nanti kalau sudah sidang etik, diberitahu," ungkap Argo, Minggu (26/7).

Baca juga: Sidang PK Joko Tjandra Kembali Digelar Hari Ini

Sebelumnya, Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan mereka usai diduga melanggar kode etik terkait red notice buron Joko Tjandra.

Hingga kini, Divisi Propam Polri masih menindaklanjuti pelanggaran kode etik keduanya.

"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini, buat surat palsu," papar Argo.

"Tidak ada Joko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," tambahnya.

Sejauh ini, Polri juga memeriksa Kepala Tata Usaha Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan Nugroho yang menerbitkan surat jalan untuk sang Joker, julukan Joko. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya