Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih terus memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Nugroho diperiksa ihwal keterlibatannya dalam kasus buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
"Pemeriksaan Nugroho masih di Propam ya, belum selesai. Tunggu saja nanti kalau sudah sidang etik, diberitahu," ungkap Argo, Minggu (26/7).
Baca juga: Sidang PK Joko Tjandra Kembali Digelar Hari Ini
Sebelumnya, Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan mereka usai diduga melanggar kode etik terkait red notice buron Joko Tjandra.
Hingga kini, Divisi Propam Polri masih menindaklanjuti pelanggaran kode etik keduanya.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini, buat surat palsu," papar Argo.
"Tidak ada Joko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," tambahnya.
Sejauh ini, Polri juga memeriksa Kepala Tata Usaha Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan Nugroho yang menerbitkan surat jalan untuk sang Joker, julukan Joko. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved