Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
TIM penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka perkara tindak pidana pembuatan surat jalan palsu dalam rangka membantu pelarian buronan kasus korupsi hak tagi (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra.
"Maka kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi hukum yang pertama adalah sangkaan terkait dugaan surat palsu," papar Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Bareskrim Mabes Polri, di Mabes Polri, Senin (27/7) malam.
Penetapan tersangka Brigjen Prasetijo dengan nomor LPA 397/VII/2020/Bareskrim Polri tanggal 20 Juli 2020.
Listyo membeberkan bahwa penetapan perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Prasetijo Utomo.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Gelar perkara itu dihadiri oleh Irwasum Polri, JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Karo Wasidik dan para Direktur Bareskrim Polri dan penyidik pada tim gabungan Bareskrim Polri.
Baca juga : Tolak Sidang Online Joko Tjandra, Jaksa: Merendahkan Hukum
Penetapan tersangka Prasetijo dilakukan usai polisi memeriksa sekitar 20 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan barang bukti dengan objek perkara surat jalan dengan nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020 dan surat hasil pemeriksaan covid-19 dengan nomor 990 tanggal 18 Juni 2020 untuk Joko Tjandra.
"Di mana dua surat jalan itu dibuat atas perintah tersangka BJP PU," papar Listyo.
Listyo juga menjelaskan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Johnny Andriyanto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra.
"Di mana saudara AK dan tersangka berperan menggunakan surat palsu tersebut," ucap Listyo.
Atas perbuatannya, Listyo menyebut, Prasetijo Utomo melanggar pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapaan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved