Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut aliran dana suap di balik skandal buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuturkan pihaknga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana yang dilakukan oleh para pati Polri.
"Kerjas ama ini tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor," tegas Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7).
Rencananya, tim penyidik akan mengusut lebih lanjut terkait adanya dugaan suap yang diterima Brigjen Prasetijo Utomo perihal pembuatan surat jalan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Penyidik akan menelusuri rekening Prasetijo untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan suap dari sang Joker, sebutan Joko Tjandra.
Karo Penmas Mabes Polr Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pihaknya akan memeriksa perkembangan terkait dugaan suap tersebut.
Baca juga : Jaksa Tegaskan Tolak PK Joko Tjandra Diteruskan ke MA
“Sampai dengan saat ini belum ada perkembangan terkait hal tersebut, tentunya bertahap Bareskrim akan follow on the money. Harap ditunggu hasil penyidikannya,” papar Awi di Mabes Polri, Senin (27/8).
Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka usai terbukti membantu menerbitkan suray sakti untuk sang Joker, sebutan Joko.
Penetapan status tersangka diputuskan usai hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Atas perbuatannya, Listyo menyebut, Prasetijo Utomo melanggar pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapaan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved