Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut aliran dana suap di balik skandal buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuturkan pihaknga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana yang dilakukan oleh para pati Polri.
"Kerjas ama ini tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor," tegas Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7).
Rencananya, tim penyidik akan mengusut lebih lanjut terkait adanya dugaan suap yang diterima Brigjen Prasetijo Utomo perihal pembuatan surat jalan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Penyidik akan menelusuri rekening Prasetijo untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan suap dari sang Joker, sebutan Joko Tjandra.
Karo Penmas Mabes Polr Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pihaknya akan memeriksa perkembangan terkait dugaan suap tersebut.
Baca juga : Jaksa Tegaskan Tolak PK Joko Tjandra Diteruskan ke MA
“Sampai dengan saat ini belum ada perkembangan terkait hal tersebut, tentunya bertahap Bareskrim akan follow on the money. Harap ditunggu hasil penyidikannya,” papar Awi di Mabes Polri, Senin (27/8).
Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka usai terbukti membantu menerbitkan suray sakti untuk sang Joker, sebutan Joko.
Penetapan status tersangka diputuskan usai hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Atas perbuatannya, Listyo menyebut, Prasetijo Utomo melanggar pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapaan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi. (OL-7)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved