Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Soal Joko Tjandra, Polri: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/7/2020 19:50
Soal Joko Tjandra, Polri: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo(Antara/Rivan Awal Lingga)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam skandal kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa kurang lebih 20 saksi.

Pasalnya, tim penyidik terus melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan tersangka lain yang membantu pembuatan surat jalan hingga mengatur perjalanan Joko Tjandra ke Indonesia.

Polisi juga meninjau dari kembalinya Joko ke Indonesia dan kembali pergi meninggalkan Indonesia.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru," papar Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7).

Baca juga : Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Kejaksaan Agung

Sementara itu, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka usai terbukti membantu menerbitkan suray sakti untuk sang Joker, sebutan Joko.

Penetapan status tersangka diputuskan usai hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Atas perbuatannya, Listyo menyebut, Prasetijo Utomo melanggar pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapaan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya