Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk meneruskan berkas Persidangan Peninjauan Kembali (PK) buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan terkait sikap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nazar Effriandi.
"Apabila perkara dilanjutkan ke Mahkamah Agung kami keberatan dan tidak akan tanda tangan BAP dan mohon untuk dibuat berita acara penolakan," kata Jaksa Ridwan Ismawanta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Ditemui pasca sidang, Ridwan menjelaskan alasan pihaknya menolak menandatangani berkas acara persidangan. Pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA nomor 4 tahun 2016. Karena aturan tersebut mewajibkan terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK hadir dalam persidangan.
"Persidangan hari ini yang jelas tim Jaksa menolak menandatangani berita acara terakhir karena jelas sikap kita sidang PK sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 menyatakan kewajiban terpidana harus hadir. Kalau tidak hadir, harus ditolak. Tapi ternyata di berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak, makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan," tutur Jaksa.
Baca juga: Soal Joko Tjandra, Polri: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Ridwan melanjutkan, pihak kejaksaan menilai seharusnya sejak awal PN Jaksel tidak menerima permohonan PK tersebut, karena Joko Tjandra tak pernah hadiri persidangan PK yang ia ajukan.
"Ada klausul yang menyatakan perkara ini akan diteruskan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Artinya kan bisa juga dikirim ke MA oleh PN. Kita juga kan tahu, tanpa kehadiran terpidana, harusnya ditolak," katanya.
Di dalan persidangan, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriadi menjelaskan dalam penanganan perkara PK, pengadilan tingkat pertama tidak dapat memutuskan perkara tersebut. Oleh karenanya, majelis hanya dapat menyampaikan pendapat yang disusun dalam berkas perkara untuk diteruskan ke MA. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved