Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jaksa Tegaskan Tolak PK Joko Tjandra Diteruskan ke MA

Putra Ananda
27/7/2020 20:50
Jaksa Tegaskan Tolak PK Joko Tjandra Diteruskan ke MA
Sidang PK kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan terpidana Djoko S Tjandra, hari ini.(ADAM DWI / MI.)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk meneruskan berkas Persidangan Peninjauan Kembali (PK) buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan terkait sikap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nazar Effriandi.

"Apabila perkara dilanjutkan ke Mahkamah Agung kami keberatan dan tidak akan tanda tangan BAP dan mohon untuk dibuat berita acara penolakan," kata Jaksa Ridwan Ismawanta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Ditemui pasca sidang, Ridwan menjelaskan alasan pihaknya menolak menandatangani berkas acara persidangan. Pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA nomor 4 tahun 2016. Karena aturan tersebut mewajibkan terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK hadir dalam persidangan.

"Persidangan hari ini yang jelas tim Jaksa menolak menandatangani berita acara terakhir karena jelas sikap kita sidang PK sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 menyatakan kewajiban terpidana harus hadir. Kalau tidak hadir, harus ditolak. Tapi ternyata di berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak, makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan," tutur Jaksa.

Baca juga: Soal Joko Tjandra, Polri: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Ridwan melanjutkan, pihak kejaksaan menilai seharusnya sejak awal PN Jaksel tidak menerima permohonan PK tersebut, karena Joko Tjandra tak pernah hadiri persidangan PK yang ia ajukan.

"Ada klausul yang menyatakan perkara ini akan diteruskan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Artinya kan bisa juga dikirim ke MA oleh PN. Kita juga kan tahu, tanpa kehadiran terpidana, harusnya ditolak," katanya.

Di dalan persidangan, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriadi menjelaskan dalam penanganan perkara PK, pengadilan tingkat pertama tidak dapat memutuskan perkara tersebut. Oleh karenanya, majelis hanya dapat menyampaikan pendapat yang disusun dalam berkas perkara untuk diteruskan ke MA. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya