Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MA Didesak Tolak PK Joko Tjandra

Che/Ant/P-3
27/7/2020 06:07
MA Didesak Tolak PK Joko Tjandra
Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.(MI/Soleh)

PARA aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendesak pemerintah segera mereformasi aparat penegak hukum. Lolosnya buron korupsi Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra memperlihatkan bobroknya sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau dibiarkan, siapa pun yang menjadi koruptor bisa melenggang keluar masuk Indonesia,” kata peneliti Indonesi Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam konferensi pers daring, kemarin.

Karena itu, kata Tama, pe- merintah tidak perlu membentuk tim apa pun untuk mengejar koruptor seperti Joko. Pasalnya, problem utama yang terjadi dalam penegakan hukum, terletak pada perilaku aparat di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi. “Ketiga lembaga itu harus segera direformasi untuk mengakhiri kecurigaan terhadap aparat penegak hukum di Tanah Air,” tegasnya.

Selain itu, imbuh Tama, pihaknya mendorong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengerahkan anak buahnya untuk mengusut sengkarut penanganan kasus Joko. Langkah itu dinilai lebih penting daripada memberikan ucapan pada perayaan hari besar nasional melalui keterangan pers. “Ketimbang Pak Firli mengomentari atau membuat rilis soal hari PMI, hari narkoba, lebih baik ikut menuntaskan kasus korupsi Joko Tjandra yang menjadi objek tugas KPK.”

Sementara itu, Koordinator Publik Interest Lawyer Network Indonesia Erwin Natosmal Oemar meminta Mahkamah Agung (MA) menggugurkan peninjauan kembali yang diajukan Joko. “Kami minta dengan sangat agar MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Joko.”

Menurutnya, Joko tidak memiliki iktikad baik dalam upaya hukum yang dilakukannya. “Joko tidak memenuhi asas beriktikad baik karena melakukan banyak pelanggaran, buron, dan dwikewarganegaraan. Jadi buat apa diproses,” tandasrnya.

Sementara itu, Polri mengirimkan surat permohonan cekal keluar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara Joko. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. “Permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut dia surat pencekalan tersebut dilayangkan pada Rabu (22/7). Hal tersebut bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan yang digunakan buron Joko Tjandra. (Che/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya