Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

14 Tahun Buron, Pelaku Serangan Tito Karnavian di Puncak Jaya Akhirnya Tertangkap

Rahmatul Fajri
03/4/2026 15:30
14 Tahun Buron, Pelaku Serangan Tito Karnavian di Puncak Jaya Akhirnya Tertangkap
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012.(Dok. Kabupaten Puncak Jaya)

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akhirnya menangkap Pulan Wonda alias Kamenak, buronan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4) sekitar pukul 12.27 WIT. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan setelah mencoba melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, menyebut aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

“Pelaku berupaya kabur saat akan diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Pulan Wonda diketahui merupakan bagian dari Kodap XII Lanny Jaya dan memiliki rekam jejak panjang dalam aksi kekerasan bersenjata di wilayah Papua.

Salah satu kasus yang menonjol adalah keterlibatannya dalam penembakan rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, di Distrik Pirime, Lanny Jaya pada 28 November 2012.

Tak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam penyerangan Polsek Pirime yang menewaskan Kapolsek Ipda Rolfi Takubessy dan dua anggota polisi lainnya.

Dalam periode 2010 hingga 2014, pelaku disebut aktif melakukan berbagai aksi teror, termasuk pembunuhan warga sipil serta kontak senjata dengan aparat keamanan di sejumlah wilayah pegunungan tengah Papua.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, tiga unit ponsel, tas, atribut loreng, serta beberapa lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, Pulan Wonda dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, hingga tindak pidana pembakaran.

Ia terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keamanan Papua.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga terus mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya