Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Cegah Pengacara Joko Tjandra ke Luar Negeri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/7/2020 16:22
Polisi Cegah Pengacara Joko Tjandra ke Luar Negeri
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan( MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

BARESKRIM Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri kuasa hukum buronan Joko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, ke kantor Imigrasi kelas 1 khusus Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis (22/7).

"Bahwa penyidik Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsudan surat jalan," ujar Kadiv Humas Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (24/7).

"Di pasal 263, 426. Dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU," ungkap Argo.

Adapun penjelasannya, Anita diduga membantu seseorang pejabat dengan sengaja dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

Baca juga: Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas

Sama halnya dengan Prasetijo Utomo yang membantu pelarian Joko Tjandra selama 19 hari. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Prasetijo terkait dugaan tindak pidananya yang terbit pada 20 Juli.

Sementara itu, Argo menuturkan bahwa Anita akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 Juli sudah kita kirimkan ke imigrasi," papar Argo.

"Nanti perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya