Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BARESKRIM Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri kuasa hukum buronan Joko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, ke kantor Imigrasi kelas 1 khusus Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis (22/7).
"Bahwa penyidik Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsudan surat jalan," ujar Kadiv Humas Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (24/7).
"Di pasal 263, 426. Dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU," ungkap Argo.
Adapun penjelasannya, Anita diduga membantu seseorang pejabat dengan sengaja dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Baca juga: Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas
Sama halnya dengan Prasetijo Utomo yang membantu pelarian Joko Tjandra selama 19 hari. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Prasetijo terkait dugaan tindak pidananya yang terbit pada 20 Juli.
Sementara itu, Argo menuturkan bahwa Anita akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Pencegahan ke luar negeri sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 Juli sudah kita kirimkan ke imigrasi," papar Argo.
"Nanti perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan," tutupnya. (OL-4)
Presiden Prabowo Subianto menyebut anggota kepolisian dapat melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.
Massa tetap bertahan di jalan lingkar walau diberondong gas air mata. Sesekali mereka merangsek ke depan Mapolda ketika efek gas air mata sudah memudar.
Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan humanis, serta tidak bertindak brutal dalam mengamankan warga
PP KAMMI menilai insiden pelindasan seorang peserta aksi oleh polisi menggunakan mobil taktiks Baracuda menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi.
Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung menembakkan air untuk mengurai massa. Merespon halauan polisi, massa aksi kemudian membalas dengan melempari petugas dengan benda keras.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved