Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pimpinan DPR Sepakat Komisi III Gelar Rapat Joko Tjandra

Putra Ananda
27/7/2020 14:18
Pimpinan DPR Sepakat Komisi III Gelar Rapat Joko Tjandra
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD karena tidak beri izin Komisi III menggelar RDP soal Djoko Tjandra.(MI/Mohamad irfan )

PIMPINAN DPR sepakat agar Komisi III DPR bisa segera melakukan rapat koordinasi terkait penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti aturan nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.

"Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar yang kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan," tutur Dasco saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7).

Sufmi menjelaskan, rapat tersebut dilakukan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga hukum yakni kepolisian, kejaksaan, hingga imigrasi yang dinilai memiliki kewenangan menangkap Djoko Tjandra.

"Langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," ujarnya.

Baca juga: Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas

Dasco melanjutkan, permasalahan Djoko Tjandra buakn sekedar permsalahan penegakan hukum biasa. Kaburnya Djoko Tjandra disebut oleh Dasco memiliki pengaruh terhadap kepercayaan para investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya pimpinan DPR melalui Azis Syamsuddin menolak memberikan izin bagi Komisi III untuk menggelar rapat terkait Djoko Tjandra dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Imigrasi. Azis saat itu mengatakan bahwa izin tidak bisa diberikan karena berdasarkan tata tertb DPR dan putusan Bamus, tidak diperkenankan untuk melakukan sidang di masa reses. Ia berpendapat bahwa aturan itu tidak bisa dilanggar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya