Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PIMPINAN DPR sepakat agar Komisi III DPR bisa segera melakukan rapat koordinasi terkait penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti aturan nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.
"Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar yang kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan," tutur Dasco saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7).
Sufmi menjelaskan, rapat tersebut dilakukan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga hukum yakni kepolisian, kejaksaan, hingga imigrasi yang dinilai memiliki kewenangan menangkap Djoko Tjandra.
"Langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," ujarnya.
Baca juga: Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas
Dasco melanjutkan, permasalahan Djoko Tjandra buakn sekedar permsalahan penegakan hukum biasa. Kaburnya Djoko Tjandra disebut oleh Dasco memiliki pengaruh terhadap kepercayaan para investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya pimpinan DPR melalui Azis Syamsuddin menolak memberikan izin bagi Komisi III untuk menggelar rapat terkait Djoko Tjandra dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Imigrasi. Azis saat itu mengatakan bahwa izin tidak bisa diberikan karena berdasarkan tata tertb DPR dan putusan Bamus, tidak diperkenankan untuk melakukan sidang di masa reses. Ia berpendapat bahwa aturan itu tidak bisa dilanggar. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved