Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PIMPINAN DPR sepakat agar Komisi III DPR bisa segera melakukan rapat koordinasi terkait penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti aturan nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.
"Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar yang kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan," tutur Dasco saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7).
Sufmi menjelaskan, rapat tersebut dilakukan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga hukum yakni kepolisian, kejaksaan, hingga imigrasi yang dinilai memiliki kewenangan menangkap Djoko Tjandra.
"Langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," ujarnya.
Baca juga: Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas
Dasco melanjutkan, permasalahan Djoko Tjandra buakn sekedar permsalahan penegakan hukum biasa. Kaburnya Djoko Tjandra disebut oleh Dasco memiliki pengaruh terhadap kepercayaan para investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya pimpinan DPR melalui Azis Syamsuddin menolak memberikan izin bagi Komisi III untuk menggelar rapat terkait Djoko Tjandra dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Imigrasi. Azis saat itu mengatakan bahwa izin tidak bisa diberikan karena berdasarkan tata tertb DPR dan putusan Bamus, tidak diperkenankan untuk melakukan sidang di masa reses. Ia berpendapat bahwa aturan itu tidak bisa dilanggar. (OL-4)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved