Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI hari ini, Senin, (27/7) melakukan pemeriksaan terhadap pengacara buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau akrab dipanggil Anita Kolopaking.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan untuk mengklarifikasi terkait pertemuanya dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang sempat beredar di media sosial.
"Bagian penyidik Jaksa Agung Muda pengawasan Kejaksaan Agung, telah melakukan klarifikasi terhadap adanya berita yang ada di media sosial yang dikaitkan dengan adanya dugaan memuluskan proses peninjauan kembali terpidana Djoko Soegiarto Tjandra," ucap Hari dalam keterangannya, Jakarta, Senin, (27/7).
Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, dirinya mengaku belum dapat menyampaikan lebih lanjut terkait pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra tersebut.
"Bagaimana isi materi pemeriksaan tersebut, tentunya kita belum dapat menyampaikan. Jadi masih berproses," jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa semua pihak yang terkait dengan pertemuan tersebut akan dilakukan pemeriksaan. "Semua pihak-pihak yang terkait dalam pertemuan itu tentu akan kita mintai klarifikasi, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita sampaikan ke rekan-rekan media," tuturnya.
Kejaksaan Agung RI mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, yang diberitakan bertemu dengan Anita Kolopaking selaku pengacara buronan Djoko Tjandra.
Terkait perkara tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna SH Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan", pada Rabu 15 Juli 2020 lalu. (OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved