Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KEJAKSAAN Agung RI hari ini, Senin, (27/7) melakukan pemeriksaan terhadap pengacara buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau akrab dipanggil Anita Kolopaking.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan untuk mengklarifikasi terkait pertemuanya dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang sempat beredar di media sosial.
"Bagian penyidik Jaksa Agung Muda pengawasan Kejaksaan Agung, telah melakukan klarifikasi terhadap adanya berita yang ada di media sosial yang dikaitkan dengan adanya dugaan memuluskan proses peninjauan kembali terpidana Djoko Soegiarto Tjandra," ucap Hari dalam keterangannya, Jakarta, Senin, (27/7).
Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, dirinya mengaku belum dapat menyampaikan lebih lanjut terkait pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra tersebut.
"Bagaimana isi materi pemeriksaan tersebut, tentunya kita belum dapat menyampaikan. Jadi masih berproses," jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa semua pihak yang terkait dengan pertemuan tersebut akan dilakukan pemeriksaan. "Semua pihak-pihak yang terkait dalam pertemuan itu tentu akan kita mintai klarifikasi, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita sampaikan ke rekan-rekan media," tuturnya.
Kejaksaan Agung RI mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, yang diberitakan bertemu dengan Anita Kolopaking selaku pengacara buronan Djoko Tjandra.
Terkait perkara tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna SH Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan", pada Rabu 15 Juli 2020 lalu. (OL-4)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved