Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KEJAKSAAN Agung RI membenarkan pihaknya mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Kepala Kejaksaan (Kajaksaan) Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, yang diberitakan bertemu dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, selaku pengacara buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
“Kejaksaan Agung mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diberitakan telah dilobi pengacara terpidana Joko Tjandra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta klarifi kasi terkait pertemuannya dengan Anita Kolopaking.
Pengambilalihan itu dilakukan karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap Nanang Supriatna dan muncul unggahan di media sosial yang memuat foto yang diduga Anita Kolopaking bersama dengan seorang perempuan bernama Pinangki yang diisukan merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
“Karena informasi itu terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung, pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” katanya.
Terkait kasus itu, kata Hari, selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu. “Masih dijadwalkan lagi pekan depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut,” katanya.
Cekal
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri atas Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke kantor Imigrasi kelas 1 khusus Bandara Soekarno- Hatta, Kamis (22/7).
“Penyidik Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan,” ujar Kadiv Humas Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, kemarin. “Di Pasal 263, 426, dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU,” ungkap Argo.
Adapun penjelasannya, Anita di- duga membantu seseorang pejabat dengan sengaja dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Sama halnya dengan Prasetijo Utomo yang membantu pelarian Joko Tjandra selama 19 hari. Hal itu tertulis dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Prasetijo terkait dugaan tindak pidananya yang terbit pada 20 Juli.
Sementara itu, Argo menuturkan Anita akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan. “Pencegahan ke luar negeri sementara selama 20 hari ke depan mulai tanggal 22 Juli sudah kita kirimkan ke Imigrasi,” papar Argo. (Ykb/P-5)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved