Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai polemik terpidana cessi Bank Bali Joko Tjandra membutuhkan penyelesaian secara serius. Itu termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dari setiap jejak Joko Tjandra.
Misalnya menyangkut penerbitan KTP-E, paspor hingga perlindungan perwira tinggi polri. Rentetan ini membutuhkan peran KPK guna membongkar dugaan korupsi di dalamnya berikut sokongan konkret dari DPR.
“Kasus Joko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Tidak ada keserius an dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Menurut dia, Joko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP-E dan paspor. Padahal, status dia buron kasus korupsi, pengalihan hak tagih utang Bank Bali dan kabur sejak 2009.
Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar. Mudahnya Joko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, ataupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.
“Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Joko Tjandra. Namun, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa,” paparnya.
Donal mengatakan DPR salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Joko Tjandra. DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.
“Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Joko Tjandra,” jelasnya.
Saat ini polisi sudah mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Surat permohonan cegah dikirim Rabu (22/7).
“Dikirimkan ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta peri-hal permohonan pencegahan ke luar negeri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Anita dilarang bepergian ke luar negeri karena penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait pemalsuan surat Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Joko Tjandra. Pengacara Joko Tjandra itu dicegah meninggalkan Indonesia selama 20 hari.
Penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Brigjen Prasetyo Utomo ke Jaksa Agung. Prasetyo pun terancam pidana. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Pasal 426 KUHP tentang Pejabat
yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan. (Cah/medcom.id/P-1)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved