Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai polemik terpidana cessi Bank Bali Joko Tjandra membutuhkan penyelesaian secara serius. Itu termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dari setiap jejak Joko Tjandra.
Misalnya menyangkut penerbitan KTP-E, paspor hingga perlindungan perwira tinggi polri. Rentetan ini membutuhkan peran KPK guna membongkar dugaan korupsi di dalamnya berikut sokongan konkret dari DPR.
“Kasus Joko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Tidak ada keserius an dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Menurut dia, Joko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP-E dan paspor. Padahal, status dia buron kasus korupsi, pengalihan hak tagih utang Bank Bali dan kabur sejak 2009.
Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar. Mudahnya Joko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, ataupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.
“Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Joko Tjandra. Namun, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa,” paparnya.
Donal mengatakan DPR salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Joko Tjandra. DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.
“Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Joko Tjandra,” jelasnya.
Saat ini polisi sudah mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Surat permohonan cegah dikirim Rabu (22/7).
“Dikirimkan ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta peri-hal permohonan pencegahan ke luar negeri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Anita dilarang bepergian ke luar negeri karena penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait pemalsuan surat Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Joko Tjandra. Pengacara Joko Tjandra itu dicegah meninggalkan Indonesia selama 20 hari.
Penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Brigjen Prasetyo Utomo ke Jaksa Agung. Prasetyo pun terancam pidana. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Pasal 426 KUHP tentang Pejabat
yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan. (Cah/medcom.id/P-1)
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved